Dedi Mulyadi Tetapkan UMK Karawang Lebih Tinggi dari Jakarta, Disnakertrans: Perusahaan Wajib Patuh

2026-01-12 03:58:54
Dedi Mulyadi Tetapkan UMK Karawang Lebih Tinggi dari Jakarta, Disnakertrans: Perusahaan Wajib Patuh
KARAWANG,  - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang untuk tahun 2026.Besarnya UMK yang ditetapkan melebihi UMK Jakarta membuat KSPI protes lantaran gaji pekerja di gedung pencakar langit di Jakarta kalah dengan pekerja pabrik di Karawang. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat Tahun 2026 menetapkan UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.886.853.Baca juga: UMK Kabupaten Malang Naik 6 Persen, SPSI Nilai Dasar Perhitungan Perlu DievaluasiUMK tersebut menduduki posisi ketiga tertinggi se-Jawa Barat setelah Kota Bekasi sebanyak Rp 5.999.443 dan Kabupaten Bekasi Rp 5.938.885. Adapun pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 ditetapkan UMSK sektoral Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.910.371. UMSK tersebut untuk industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri sepeda motor roda dua dan tiga.Baca juga: Daftar UMK 14 Kabupaten/Kota di Kalteng 2026, Barito Utara Paling TinggiSerta industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, serta industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga. Kemudian industri motor listrik, industri pengecoran besi dan baja, pembangkitan tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, pengadaan gas alam dan buatan, serta distribusi gas alam dan buatan. Lalu konstruksi gedung industri, konstruksi gedung lainnya, serta pemasangan bangunan konstruksi pabrikasi untuk konstruksi jaringan saluran irigasi, komunikasi, dan limbah. Baca juga: UMK Kabupaten Madiun 2026 Naik Jadi Rp 2,5 Juta, Lebih Tinggi dari Usulan PemkabKepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (HI-Syaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dianakertrans) Karawang Ahmad Juaeni mengatakan, UMK dan UMSK yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026. "Di aturan yang berlaku saat ini, perusahaan wajib melaksanakan tidak ada mekanisme penangguhan," kata Juaeni saat dihubungi Kompas.com, Selasa . Pengecualian pelaksanaan UMK dan UMSK, hanya untuk perusahaan dengan skala usaha mikro dan kecil.Baca juga: Kecewa UMK Solo 2026 Naik Tipis, 3 Serikat Buruh Ancam Boikot Dewan PengupahanSehingga, jika perusahaan menggaji karyawan tidak sesuai UMK dan UMSK bisa disanksi. "Sanksinya pidana," kata dia. Ditanya apakah pada 2025 ada buruh yang mengadukan soal gaji tidak sesuai UMK, Juaeni menjawab tidak ada. "Aduan ke kami tidak ada," kata Juaeni.


(prf/ega)