JAKARTA, - Menteri Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa belum ada undang-undang khusus yang mengatur soal rehabilitasi seperti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk Ira Puspadewi, kecuali UUD 1945.“Belum ada aturan tertulis tentang rehabilitasi. Yang ada adalah konvensi ketatanegaraan,” kata Yusril kepada Kompas.com, Kamis .Baca juga: Hingga Kamis Sore, KPK Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi dkkSatu-satunya pasal yang menjadi dasar rehabilitasi adalah Pasal 14 UUD 1945, begini bunyinya:Pasal 14(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.Baca juga: Suami Ira Puspadewi soal Rehabilitasi: Terima Kasih Presiden PrabowoAdapun soal rehabilitasi yang diatur di Pasal 14 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, itu bukanlah rehabilitasi seperti yang diberikan dari Prabowo ke Ira Puspadewi.“Pasal 14 KUHAP itu adalah pasal rehabilitasi yang diberikan oleh pengadilan, rehabilitasi tersebut dicantumkan dalam putusan. Beda dengan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden karena rehabilitasi dari Presiden itu dasarnya bukan KUHAP tapi Pasal 14 UUD ’45,” kata Yusril.Lantas apa itu konvensi ketatanegaraan yang dijadikan dasar pemberian rehabilitasi untuk Ira Puspadewi?Konvensi ketatanegaraan adalah praktik dalam penyelenggaraan negara yang dilakukan berulang kali oleh negara, namun belum diatur secara tertulis.“Makanya mengacu kepada konvensi,” kata dia.Baca juga: Rehabilitasi Ira Puspadewi: Menimbang Batas Prerogatif Presiden dan Independensi HukumSampai saat ini, amnesti, abolisi, dan grasi sudah punya undang-undang khususnya, namun rehabilitasi belum ada undang-undangnya.“Kita hanya punya UU Grasi. Itu pun saya yang buat tahun 2002. UU Amnesti dan Abolisi ada yaitu UU Darurat No 11 Tahun 1954. UU Rehabilitas belum ada. Karena itu yang berlaku adalah konvensi ketatanegaraan,” kata Yusril./HARYANTI PUSPA SARI Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, Selasa .Pemberian rehabilitasi oleh presiden bukanlah hal baru. Pada tahun 1998, Presiden BJ Habibie memberikan rehabilitasi nama baik kepada Letjen TNI (Purn) HR Dharsono melalui Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1998.Baca juga: Belum Bebaskan Ira Puspadewi dkk, KPK Masih Tunggu KeppresLangkah ini merupakan bagian dari kebijakan era Reformasi untuk memulihkan keadilan bagi para tahanan politik (tapol) dan mereka yang dikriminalisasi pada masa Orde Baru.
(prf/ega)
Tak Ada UU Khusus yang Jadi Dasar Rehabilitasi Ira Puspadewi
2026-01-12 04:56:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:02
| 2026-01-12 03:26
| 2026-01-12 02:46










































