Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Amankan Uang Tunai Rupiah dan Asing

2026-01-12 04:56:57
Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Amankan Uang Tunai Rupiah dan Asing
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai usai melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kediaman pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin .Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan eks Gubernur Riau Abdul Wahid."Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin , dilansir dari Kompas.com.Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Budi menyampaikan, KPK belum merinci jumlah uang tunai yang disita karena proses penghitungan masih berlangsung.Selain itu, penyidik juga akan meneliti dan memverifikasi barang bukti yang telah diamankan."Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari Wakil Gubernur," tukasnya.Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Rabu .Ketiganya yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.Baca juga: KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau.Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto"


(prf/ega)