Jakarta - Penertiban Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPS) ilegal menjadi perhatian serius sepanjang 2025.Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat Achmad Hariadi mengambil langkah menutup sejumlah lokasi yang selama ini menumpuk sampah sembarangan.Beberapa lokasi yang sebelumnya menumpuk sampah sembarangan kini ditutup untuk mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan dan fasilitas umum.AdvertisementUntuk menertibkan kondisi tersebut, Sudin LH Jakarta Barat menutup 10 TPS ilegal sepanjang tahun 2025. Langkah ini dilakukan guna menata pengelolaan sampah yang lebih rapi, sekaligus mencegah munculnya lokasi pembuangan baru yang tidak resmi."Secara formal, kita sudah tutup 10 TPS ilegal di wilayah Jakarta Barat. Tujuannya untuk menjaga rantai pengolahan sampah," kata Hariadi, melansir Antara, Selasa .Selain menertibkan pengelolaan sampah, lanjut dia, penutupan TPS ilegal juga bertujuan melindungi lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang ada di Jakarta Barat. "Menjaga aset lahan fasos-fasum (fasilitas sosial-fasilitas umum), juga pengawasan rantai pengolahan sampah. TPS-TPS itu tidak masuk daftar," tambah Hariadi.Langkah ini diharapkan mendorong warga lebih peduli menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah yang tertata.
(prf/ega)
Jakarta Barat Tutup 10 Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Ilegal
2026-01-12 03:54:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:26
| 2026-01-12 02:14
| 2026-01-12 01:48
| 2026-01-12 01:41










































