Anggota DPR Dorong Pemerintah Rehabilitasi Cepat dan Tegas Atasi Akar Masalah Bencana di Aceh hingga Sumbar

2026-02-04 03:07:51
Anggota DPR Dorong Pemerintah Rehabilitasi Cepat dan Tegas Atasi Akar Masalah Bencana di Aceh hingga Sumbar
Jakarta- Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam mendorong percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi usai bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dia mengatakan, negara hadir bukan hanya soal respons darurat, tapi juga pemulihan jangka panjang."Pemerintah perlu mempercepat proses rehabilitasi infrastruktur publik yang rusak, seperti jembatan, jalan, dan sekolah, serta membantu masyarakat membangun kembali rumahnya," ujar Aprozi seperti dikutip dari siaran pers, Minggu .Dia juga mendorong perlunya evaluasi dan penegakan hukum tata ruang secara menyeluruh di daerah rawan bencana. Dia meminta, hukum ditegakkan terhadap alih fungsi lahan, terutama di kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS), harus dilakukan secara tegas.AdvertisementSelain iru, lanjut Aprozi, diperlukan penguatan sistem peringatan dini (early warning system) dalam mengantisipasi bencana."Oleh sebab itu, investasi dan pemeliharaan sistem peringatan dini bencana hidrometeorologi (seperti banjir dan longsor) di daerah rawan perlu ditingkatkan untuk memberikan waktu evakuasi yang lebih lama bagi warga," saran dia.Aprozi mengamini, pekerjaan rumah pemerintah harus ditangani bersama seluruh elemen masyarakat, bersinergi melakukan edukasi dan pelatihan kebencanaan secara berkelanjutan. Dia berharap, sosialisasi dan pelatihan penanggulangan bencana berbasis komunitas harus lebih digencarkan hingga ke tingkat desa."Masyarakat yang tinggal di daerah rawan harus menjadi garda terdepan yang paling siap menghadapi dan mengantisipasi dampak bencana. Kita ini tidak bisa hanya berfokus pada respons darurat. Pencegahan dan kesiapsiagaan adalah kunci untuk meminimalisir korban jiwa dan kerugian material di masa depan," yakin dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 03:35