SIDOARJO, - Seorang tahanan kasus dugaan kepemilikan senjata api, Alfarisi bin Rikosen (21), meninggal dunia di Rutan Kelas I Surabaya, Sidoarjo, pada Selasa pagi.Alfarisi ditangkap pada Agustus 2025 terkait aksi demonstrasi.Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai kematian tersebut mengindikasikan dugaan kelalaian dalam standar penahanan dan mendesak pemerintah melakukan penyelidikan independen.Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyatakan Alfarisi sempat dibawa ke poli kesehatan rutan karena mengalami kejang-kejang sebelum dinyatakan meninggal dunia.Diagnosis awal adalah gagal pernapasan.Baca juga: Bebas dari Rutan KPK, Ira Puspadewi Sebut Semua Tahanan Ikut Senang"Tadi pagi yang bersangkutan mengalami kejang-kejang. Teman satu sel langsung membawa ke poli, dan kemudian dinyatakan meninggal. Diagnosis awal karena gagal pernapasan," ujar Adi Wibowo, Selasa .Adi Wibowo menambahkan, berdasarkan keterangan keluarga, Alfarisi memiliki riwayat kejang sejak kecil."Kami mendapat informasi dari kakak kandungnya bahwa sejak kecil korban memang sering mengalami kejang, bahkan sempat kambuh saat ditahan di Polda Jatim," ujarnya.Alfarisi berstatus terdakwa dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api dan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Ia ditangkap pada 9 September 2024 di Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, lalu ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng."Perkaranya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada 5 Januari 2026, sehingga Alfarisi meninggal sebelum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Fatkhul Khoir, Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya.Baca juga: Izin ke Kamar Mandi, Tahanan Polres Rokan Hilir Melarikan DiriKhoir menyoroti buruknya kondisi penahanan dan kegagalan negara melindungi hak tahanan.Selama masa penahanan, Alfarisi dilaporkan mengalami penurunan berat badan drastis hingga 30–40 kilogram."Kondisi fisik korban menurun signifikan. Hal ini menunjukkan dugaan tidak terpenuhinya standar minimum penahanan serta layanan kesehatan di dalam rutan," katanya.KontraS menilai kematian tahanan dalam penguasaan negara merupakan indikator serius kegagalan perlindungan hak hidup.Baca juga: Tahanan yang Picu Pembakaran Polsek Batang Gadis Ditangkap, Polda Sumut Bantah Isu Tangkap Lepas"Setiap kematian di dalam tahanan menimbulkan tanggung jawab langsung negara. Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara cepat, independen, imparsial, dan transparan," tegas Khoir.KontraS mendesak pemerintah memastikan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur kelalaian aparat, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan dan layanan kesehatan di Rutan Kelas I Surabaya maupun rutan lain di Indonesia.
(prf/ega)
Tahanan Demo Agustus Meninggal di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kontras Desak Penyelidikan
2026-01-12 04:17:25
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:16
| 2026-01-12 02:54
| 2026-01-12 02:44
| 2026-01-12 01:50










































