Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pengamat Ingatkan Putusan MK dan Perppu 2014

2026-02-02 03:36:52
Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pengamat Ingatkan Putusan MK dan Perppu 2014
JAKARTA, - Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) seusai muncul usulan kepala daerah dipilih langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Lili menjelaskan, gagasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali melalui DPRD sudah pernah dibuat dalam Undang-Undang (UU) pada akhir 2014.“Tapi kemudian ada penolakan yang tajam sehingga pemerintah mengeluarkan Perppu,” kata Lili kepada Kompas.com, Selasa .Perppu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang mengatur pilkada via DPRD.Baca juga: Ide Pilkada Lewat DPRD Bergulir, Siapa Setuju, Siapa Menolak?Ada lagi Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.Perppu tersebut terbit setelah DPR meloloskan UU Pilkada itu.Kedua Perppu itu diteken oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang hendak mempertahankan pilkada langsung (bukan pilkada via DPRD), diumumkan pada 2 Oktober 2014 silam.Menurut Lili, sejauh ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilihan umum (pemilu), dan Putusan Nomor 135 Tahun 2025 menegaskan Pilkada sebagai bagian dari pemilu serentak lokal.“MK juga sudah memutuskan bahwa Pilkada adalah rezim pemilu, dan putusan MK No. 135 Tahun 2025 Pilkada sebagai bagian dari pemilu serentak lokal,” jelas dia.Baca juga: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Menghangat, Dejavu Era 2014“Untuk itu saya kira, sebagai jalan keluar perlu dicari formula yang baru. Adanya gagasan Pilkada asimetris mungkin perlu dicermati dan dikaji sebagai jalan tengah antara Pilkada langsung dan Pilkada tidak langsung,” sambung dia.Sebelumnya, Partai Gerindra menyampaikan dukungannya terhadap usulan agar kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota dipilih oleh DPRD.Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono menyampaikan bahwa kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih efisien dari sisi anggaran.Selain dari sisi anggaran, kepala daerah yang dipilih DPRD juga lebih efisien dalam penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran, ongkos politik, hingga pemilihan terlaksana."Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur," ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin .Baca juga: Demokrat Masih Diskusi soal Pilkada Dipilih DPRD atau Rakyat, Ungkit Pesan SBYSugiono pun mencontohkan pada 2015, ketika dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pelaksanaan pilkada menyentuh hampir Rp7 triliun.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-02 03:52