Drama Sidang Delpedro Cs: Dari Hakim Walkout hingga Puisi untuk Laras Faizati

2026-02-04 04:04:04
Drama Sidang Delpedro Cs: Dari Hakim Walkout hingga Puisi untuk Laras Faizati
JAKARTA, - Sidang penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin  diwarnai sejumlah drama.Para terdakwa dalam perkara ini, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.Keempatnya hadir di persidangan dengan mengenakan setelan hitam-putih dan mengikuti jalannya sidang dengan khidmat saat mendengarkan tanggapan JPU.Baca juga: Abaikan Eksepsi Delpedro dkk, JPU Minta Sidang Dilanjut ke PembuktianDalam tanggapannya, jaksa menilai eksepsi yang diajukan Delpedro dan rekan-rekannya melalui kuasa hukum telah masuk ke ranah pokok perkara materiil.Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.“Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian Penuntut Umum di atas, dalil Penasihat Hukum para Terdakwa adalah tidak berdasar dan harus dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan sudah merupakan bagian dari pembuktian unsur tindak pidana yang adalah merupakan materi pokok perkara, sehingga hal tersebut bukan merupakan materi eksepsi,” kata Jaksa di muka persidangan, Senin.Salah satu poin yang dipermasalahkan kuasa hukum Delpedro dalam eksepsi adalah tidak adanya uraian rinci mengenai peran masing-masing terdakwa. Menanggapi hal tersebut, jaksa menyampaikan bahwa meskipun para terdakwa tidak terlibat langsung di lapangan, persetujuan terhadap unggahan kolaborasi di media sosial Instagram telah memenuhi unsur turut serta atau medepleger dalam tindak pidana.“Bahwa untuk dapat dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan, harus terdapat kesengajaan bersama dan pembagian peran di mana setiap pelaku memberikan kontribusi yang esensial dalam pelaksanaan tindak pidana,” jelas jaksa di hadapan majelis hakim.Jaksa merinci, Delpedro didakwa sebagai pengelola akun Instagram @lokatarufoundation, Muzaffar Salim melalui akun @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein melalui akun @gejayanmemanggil, serta Khariq Anhar melalui akun @aliansimahasiswamenggugat.Jaksa menegaskan bahwa dakwaan terhadap Delpedro dan Muzaffar tidak berkaitan dengan jabatan atau kedudukan mereka di Lokataru Foundation, tetapi semata-mata atas perbuatan pengelolaan akun media sosial.Baca juga: Tak Diberi Kesempatan Bicara di Sidang, Delpedro: Setiap Hari Saya Bicara dengan Tembok“Penuntut Umum tidak mendakwakan Terdakwa 1 Delpedro Marhaen Rismansyah karena kedudukannya atau statusnya sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru, melainkan karena perbuatan Terdakwa 1 Delpedro sebagai pengelola akun media sosial Instagram @lokatarufoundation,” tutur jaksa.“Dan Penuntut Umum tidak mendakwakan Terdakwa 2 Muzaffar Salim sebagai Staf Bidang Pengelola Program Yayasan Lokataru, melainkan karena perbuatan Terdakwa 2 Muzaffar Salim sebagai pengelola akun media sosial Instagram @blokpolitikpelajar,” lanjutnya.Saat majelis hakim akan menutup persidangan, Delpedro buka suara. Ia meminta kepada majelis hakim untuk diizinkan memberikan tanggapannya terhadap jawaban JPU.“Majelis, apa diperkenankan saya untuk menyampaikan sedikit pernyataan? Sebentar saja, Majelis, ingin menyampaikan setelah mendengar tanggapan dari Jaksa, tiga menit,” pinta Delpedro dengan mikrofon di tangannya.Namun, karena hal tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim menolak permintaan tersebut dan menyatakan akan menyiapkan putusan sela yang dijadwalkan dibacakan pada 8 Januari 2026.“Cukup ya, Delpedro. Kami sudah mendengar di awal, dan juga kami akan mempertimbangkan, nanti pada saat putusan sela. Apakah akan menjadi putusan akhir atau putusan sela, lihat nanti perkembangannya ketika Majelis sudah mempertimbangkannya,” tegas Hakim Ketua.Namun, Delpedro tetap bersikeras meminta kesempatan berbicara. Ia mengaku tidak mendapat ruang untuk menyampaikan pendapat sejak ditahan dan merasa kehilangan hak untuk mengungkapkan pendapat pada publik.“Setiap harinya saya hanya berbicara dengan tembok, izinkan saya berbicara di hadapan publik,” tambah Delpedro.Meski salah satu kuasa hukumnya turut memohon izin, majelis hakim tetap menolak. Hakim kemudian meminta petugas keamanan mengambil mikrofon dari tangan Delpedro, tetapi ia tetap berbicara.Baca juga: Tak Diberi Kesempatan Bicara Tiga Menit di Sidang, Delpedro KecewaAkhirnya, majelis hakim membereskan berkas di meja persidangan dan meninggalkan ruang sidang tanpa mengetuk palu sebagai tanda penutupan sidang.Jaksa penuntut umum pun mengikuti langkah tersebut. Situasi itu memicu sorakan pengunjung sidang yang menuding majelis hakim takut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Dampak kecelakaan tersebut dinilai sangat fatal. Sebanyak 16 penumpang dinyatakan meninggal dunia. Rinciannya, 15 korban tewas di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD dr. Adhyatma MPH (Tugurejo), Kota Semarang.Selain korban meninggal, sebanyak 17 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Dari jumlah tersebut, sembilan korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Adhyatma MPH (Tugurejo), Kota Semarang.Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan awal adalah latar belakang pengemudi bus. Sopir PO Cahaya Trans tersebut diketahui masih tergolong baru mengemudikan rute Bogor–Yogyakarta.Pengemudi baru dua kali melakukan perjalanan pulang-pergi pada rute tersebut dan kini telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam peristiwa kecelakaan maut di Tol Kota Semarang ini, pengemudi dilaporkan hanya mengalami luka ringan.Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang, Polisi Dalami Dugaan Sopir Minim Jam TerbangDok. SAR Semarang Kecelakaan maut terjadi di ruas simpang susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah terjadi pada Senin pukul 00.30 WIB dini hari. Salah satu korban selamat adalah kernet bus, Robi Sugianto (51), warga Bumiayu, Kabupaten Brebes.Robi mengalami patah tulang pada kaki kanan serta luka di bagian kepala. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kernet berada di bagian depan bus dan menyadari kendaraan tiba-tiba miring ke kanan sebelum akhirnya terguling dan menghantam pembatas jalan tol.Polda Jawa Tengah memastikan seluruh korban kecelakaan bus PO Cahaya Trans mendapatkan penanganan medis secara maksimal dan profesional.Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan tunggal di Simpang Susun Krapyak tersebut masih dalam proses penyelidikan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemeriksaan kondisi kendaraan, kontur dan kondisi jalan, hingga faktor pengemudi.Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penampakan Bus Maut Kecelakaan di Tol Krapyak Semarang Akibatkan 16 Orang Meninggal

| 2026-02-04 03:57