Begini Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online

2026-02-03 05:18:49
Begini Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online
SOLO, - Mengecek pajak kendaraan kini menjadi hal penting bagi setiap pemilik mobil maupun motor agar terhindar dari denda keterlambatan dan memastikan legalitas kendaraan tetap berlaku.Apalagi, saat ini pemerintah telah menyediakan berbagai cara mudah untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan,Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayar, wajib pajak bisa mengeceknya secara online dengan cara sebagai berikut:Baca juga: Ada Fun Walk, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Pagi IniDok Bank bjb Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL dan BYOND by BSI.1. Situs e-Samsat.id2. Aplikasi SignalAplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal dapat digunakan untuk mengecek besaran pajak yang perlu dibayar pemilik kendaraan.Baca juga: Uji Suzuki Satria Pro di Sirkuit Sentul Kecil, Jajal Fitur SCAS3. SMS Samsat4. Aplikasi resmi lainya setiap daerahBeberapa daerah mengeluarkan aplikasi khusus untuk melakukan pajak kendaraan, dan bisa digunakan untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayar.Beberapa aplikasi tersebut adalah New Sakpole dari Jawa Tengah, Sambat (Samsat Banten), Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), E-Samsat Sumbar, E-Samsat Kepri, dan Bapenda Sulsel Mobile.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 05:04