Kejagung Tahan Kajari Bangka Tengah Terkait Perkara Baznas

2026-01-12 04:57:07
Kejagung Tahan Kajari Bangka Tengah Terkait Perkara Baznas
JAKARTA, - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P yang kini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah.Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)."Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap Tersangka P selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, terkait perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp 840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada Senin, 22 Desember 2025," kata Anang dalam keterangannya, Selasa .Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Kajari Enrekang Tersangka, Diduga Terima Uang Rp 840 Juta dalam Perkara BaznasMenurut Anang, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya.Atas perbuatannya, P dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung," jelas Anang.Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan mantan Kajari Enrekang berinisial P sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.Saat ini, P diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.Baca juga: Kejati Sulsel Turunkan PAM SDO Usut Laporan Pemerasan Eks Kajari di Kasus Baznas EnrekangAnang Supriatna mengatakan, P diduga menerima uang sekitar Rp 840 juta bersama seorang pihak lain berinisial SL dalam penanganan perkara Baznas saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.“Pada kesempatan ini, selain penyerahan kepada KPK, Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang di wilayah Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan, inisial P, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta," ujar Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin .Anang menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat.Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang mahasiswa bernama La Ode Ikra Pratama (25) melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di lingkup Kejari Enrekang ke Polda Sulawesi Selatan pada Jumat .Baca juga: Arsiparis Kejaksaan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Baznas Enrekang, Ini ModusnyaDalam laporannya, La Ode menyebut adanya dugaan permintaan uang kepada pihak-pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum, dengan janji keringanan tuntutan atau penghentian perkara."Total permintaan dana ditaksir mendekati Rp2 miliar. Kami minta Polda Sulsel memproses laporan ini secara profesional dan transparan," kata La Ode saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa .La Ode menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada mantan Kajari Enrekang berinisial PI, yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.


(prf/ega)