KENDAL, – Pemerintah Kabupaten Kendal melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti setelah libur Natal 2025.Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal usai libur panjang akhir tahun.Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama.Dalam ketentuan tersebut, libur Natal ditetapkan pada 25 Desember 2025 dengan cuti bersama pada 26 Desember 2025.Sementara libur Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2026 dengan cuti bersama pada 2 Januari 2026.“Pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025, ASN Kabupaten Kendal tidak diperkenankan mengambil cuti, kecuali untuk keperluan mendesak seperti anggota keluarga meninggal dunia,” kata Dyah Kartika, Rabu .Baca juga: Pekerja Bersiap Libur Panjang Akhir Tahun, Ini Jadwal Tanggal Merah dan Cuti BersamaDyah Kartika menegaskan, ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Mekanisme pemberian sanksi berada di bawah kewenangan Sekretaris Daerah.“Saya sendiri juga tidak diperbolehkan meninggalkan Kabupaten Kendal sampai 15 Januari 2026,” ujarnya.Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kendal Agus Dwi Lestari menyatakan akan berkoordinasi dengan Bupati apabila ditemukan ASN yang melanggar aturan cuti tersebut.“ASN yang melanggar tetap akan diberikan sanksi,” tegas Agus.
(prf/ega)
ASN Kendal Dilarang Cuti usai Libur Natal 2025, Pelayanan Publik Jadi Alasan
2026-01-11 23:37:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:02
| 2026-01-11 22:19
| 2026-01-11 21:40
| 2026-01-11 21:30
| 2026-01-11 21:20










































