– Aktivasi akun Coretax menjadi tahapan penting yang tidak bisa diabaikan oleh seluruh wajib pajak mulai tahun pajak 2025.Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP, yang terintegrasi langsung dengan laman pajak.go.id.Baca juga: UMP Kaltim 2026 Naik Jadi Rp 3,76 Juta, UMK Kalimantan Timur 2026 Tertinggi Tembus Rp 4,39 JutaMelalui implementasi Coretax, DJP menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu platform digital. Proses pendaftaran, pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pemeriksaan dan penagihan kini dilakukan secara terpusat melalui coretaxdjp.pajak.go.id.Oleh sebab itu, memahami cara aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang wajib dilakukan agar wajib pajak dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan tanpa hambatan teknis.Baca juga: Gaji UMR Kota Bandung 2026: Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Barat 2026Aktivasi akun Coretax DJP berfungsi sebagai akses utama bagi wajib pajak untuk masuk ke sistem Coretax.Meskipun sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, wajib pajak tetap harus melakukan aktivasi akun Coretax guna memperoleh kredensial baru berupa kata sandi dan pengamanan akun.Baca juga: UMP Bali 2026 Naik Jadi Rp 3,2 Juta, Ini Daftar Lengkap UMK Bali 2026Perlu diperhatikan, mulai pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, DJP secara resmi menghentikan penggunaan DJP Online. Seluruh pelaporan SPT, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan, dialihkan sepenuhnya ke akun Coretax DJP.Dengan melakukan aktivasi sejak dini, wajib pajak dapat mengantisipasi potensi kendala sistem saat memasuki masa pelaporan SPT pada 2026.Baca juga: Gaji UMR Surabaya 2026: UMP Jawa Timur 2026 dan UMK di 38 Kabupaten/KotaHingga saat ini, DJP belum menetapkan batas akhir layanan aktivasi. Namun demikian, aktivasi akun Coretax paling lambat dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025.Artinya, jika muncul pertanyaan aktivasi akun Coretax terakhir kapan, jawabannya adalah sebelum masa pelaporan SPT dimulai. Semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin siap wajib pajak beradaptasi dengan sistem perpajakan baru.Baca juga: Gaji UMR Semarang 2026: Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah 2026/MELA ARNANI Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara aktivasi akun Coretax.Dilansir dari laman resmi pajak.go.id, berikut cara aktivasi akun Coretax yang dapat dilakukan oleh wajib pajak pemilik NPWP:1. Akses situs Coretax DJPKunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman utama.2. Lengkapi data awalCentang opsi “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”. Bagi yang belum memiliki NPWP, pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax.Baca juga: Gaji UMR Jogja 2026: UMP dan UMK Jogja 2026 di 5 Kabupaten/Kota
(prf/ega)
Cara Aktivasi Akun Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Mulai 2025
2026-01-11 22:41:21
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:46
| 2026-01-11 22:09
| 2026-01-11 21:41
| 2026-01-11 20:42










































