Pemerintah Ubah Ketentuan KUR 2026: Bunga Flat 6 Persen, Tak Ada Batas Pengajuan Pinjaman

2026-01-12 13:25:18
Pemerintah Ubah Ketentuan KUR 2026: Bunga Flat 6 Persen, Tak Ada Batas Pengajuan Pinjaman
JAKARTA, - Pemerintah mengubah ketentuan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mulai Januari 2026.Adapun perubahannya terletak pada pemberian bunga flat dan pembatasan pengajuan untuk pengajuan KUR lebih dari satu kali.Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, selama ini pemerintah membatasi pelaku UMKM mendapatkan pinjaman KUR, yaitu maksimal 4 kali untuk sektor produksi dan maksimal dua kali untuk sektor perdagangan.Baca juga: Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman 50 Juta: Cicilan, Syarat, dan Cara PengajuanSHUTTERSTOCK/BLEAKSTAR Ilustrasi UMKM, strategi bisnis UMKM. Namun, per Januari 2026, pembatasan pengajuan KUR tersebut sudah tidak berlaku. Artinya setiap UMKM bebas mengajukan atau mendapatkan pembiayaan KUR."Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas," ujarnya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin .Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan suku bunga tetap atau flat untuk pinjaman KUR lebih dari satu kali.Sebagai informasi, saat ini suku bunga KUR untuk pinjaman pertama sebesar 6 persen per tahun, pinjaman kedua naik menjadi 7 persen per tahun. Lalu pinjaman ketiga dan keempat naik menjadi 8 persen dan 9 persen per tahun.Baca juga: Tabel KUR Mandiri 2025: Bunga 6 Persen, Plafon hingga Rp 500 Juta"Sekarang semua sama 6 persen. Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen," kata Maman.Guna mengakomodir perubahan ketentuan penyaluran KUR itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang baru ditetapkan pada 7 Mei 2025 lalu."(Berlakunya) mulai awal Januari 2026. Iya diubah nanti, itu permenkonya nanti akan disiapkan," ucapnya.


(prf/ega)