Kapan UMP 2026 Diumumkan? Begini Jawaban Menaker

2026-01-12 18:15:55
Kapan UMP 2026 Diumumkan? Begini Jawaban Menaker
- Pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2026 sedang dinanti para pekerja dan buruh di Indonesia. Mereka tentu berharap ada kenaikan UMP 2026.Lagi pula, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan UMP hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).Kabar itu telah diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa malam.Baca juga: UMP 2026: Formula Upah Baru, antara Kesejahteraan Buruh dan Jurang PHKYassierli menyebut Prabowo telah mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah minimum.“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resmi.Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.Dengan adanya rumus ini, maka besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda.Baca juga: Bagaimana UMP 2026 Jakarta Ditetapkan? Ini Rumus dan Simulasi KenaikannyaYassierli menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.Setelah itu, Dewan Pengupahan Daerah menyerahkan hasil perhitungannya kepada gubernur sebagai rekomendasi untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan ke publik.PP itu menyatakan, gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).Baca juga: Prabowo Teken PP Kenaikan UMP, Partai Buruh MenolakGubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan bisa menetapkan UMSK."Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," tutur Yassierli.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteken Prabowo, Ini Rumus Kenaikan UMP yang Baru"


(prf/ega)