Pria di Bekasi Tewas Tersambar Petir Saat Terjebak Hujan di Tengah Sawah

2026-02-04 23:23:54
Pria di Bekasi Tewas Tersambar Petir Saat Terjebak Hujan di Tengah Sawah
Seorang pria di Setialaksana, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), tersambar petir saat berada di tengah persawahan. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian."Mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi," kata Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra kepada wartawan, Rabu .Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa siang saat kondisi hujan deras. Petir tiba-tiba menyambar hingga korban ditemukan tergeletak di persawahan."Ketika korban masih berada di area persawahan saat cuaca memburuk. Petir menyambar secara tiba-tiba, membuat korban tidak sempat menyelamatkan diri," ujarnya.Alex meminta warga senantiasa berhati-hati di tengah cuaca saat ini. Dia meminta warga, terutama para petani yang mayoritas beraktivitas di area terbuka, segera mencari tempat berteduh atau pulang ke rumah apabila hujan turun disertai petir."Kami mengingatkan warga untuk tidak memaksakan diri tetap berada di luar rumah saat hujan lebat, khususnya di sawah yang merupakan area terbuka dan rawan sambaran petir," imbuhnya.Lihat juga Video: Pria di Jembrana Tewas Tersambar Petir Saat Mancing Cumi Bersama Istri[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 23:06