3 Bulan Usai Kades Didemo, Kantor Desa Wonogiri Masih Ditutup, Pelayanan WFH

2026-01-12 18:45:27
3 Bulan Usai Kades Didemo, Kantor Desa Wonogiri Masih Ditutup, Pelayanan WFH
MAGELANG, - Kantor Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, telah ditutup selama tiga bulan sejak demonstrasi massa yang menuntut pengunduran diri Kepala Desa Junarsih pada 14 Agustus 2025.Ruang kerja Junarsih juga disegel oleh para peserta protes.Para demonstran sebelumnya mendesak Junarsih untuk mundur dari jabatannya, dan perwakilan kelompok massa bahkan meminta Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, untuk mencopot Junarsih dari posisinya sebagai Kepala Desa Wonogiri.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, menjelaskan bahwa sejak demonstrasi tersebut, pelayanan masyarakat dilakukan dari rumah masing-masing.Baca juga: Ada Isu Penyelewengan Dana Stunting, Massa Geruduk Kantor Desa di Magelang, Tuntut Kades Mundur"Memang belum diatur terkait kebijakan work from home atau work from anywhere, seperti ASN," ujarnya pada Kamis .Menurut Gunawan, tidak ada keluhan terkait pelayanan meskipun perangkat desa bekerja dari rumah.Namun, hingga berita ini ditulis, Junarsih belum memberikan respons atas informasi mengenai penutupan kantor Desa Wonogiri.Gunawan juga menyebutkan bahwa Junarsih sedang memenuhi sejumlah rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Magelang.Inspektur Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso, mengungkapkan bahwa terdapat 10 temuan masalah dengan 17 rekomendasi kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Junarsih.Hasil tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada 25 Agustus 2025.Baca juga: Geram, Puluhan Warga Wonogiri Datangi Bupati Magelang, Desak Kades Junarsih Dicopot"Saya tidak bisa menyebut temuan dan rekomendasinya karena LHP bersifat internal dan rahasia," ungkap Iwan kepada Kompas.com pada Selasa .Ia menambahkan bahwa Junarsih telah menyelesaikan delapan dari 17 rekomendasi dalam LHP, meskipun tenggat waktu yang diberikan Inspektorat adalah 15 hari untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi.Iwan menegaskan bahwa tidak ada konsekuensi bagi Junarsih meskipun hingga saat ini belum memenuhi ketentuan dari Inspektorat."Saya dorong untuk menyelesaikan," ujarnya.Ia tidak mengungkapkan detail temuan masalah, tetapi menyebutkan adanya kelebihan bayar dalam program desa.Rekomendasinya adalah agar Junarsih mengembalikan uang yang berlebih tersebut, baik kepada bendahara desa atau untuk program lain yang diterima masyarakat.Baca juga: Jemaah Umrah Asal Magelang Dilaporkan Hilang di MekahDalam hal administrasi, Iwan mencontohkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana yang tidak disertai dengan surat pertanggungjawaban (SPJ)."Temuan ini juga menyangkut soal kinerja. Kami mendorong semua perangkat desa difungsikan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," tambahnya.Iwan menegaskan bahwa ranah Inspektorat adalah pembinaan dan pengawasan, bukan penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan.


(prf/ega)