Kapal Kontainer Terbakar di Tanjung Perak Surabaya, Tak Ada Korban Jiwa

2026-01-16 11:05:09
Kapal Kontainer Terbakar di Tanjung Perak Surabaya, Tak Ada Korban Jiwa
SURABAYA, - Sebuah kapal kontainer mengalami kebakaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin .Kepala Bidang Pemadaman DPKP Kota Surabaya Wasis Sutikno mengatakan, kapal kontainer Verizon Surabaya tersebut dilaporkan terbakar sekitar pukul 05.16 WIB.“Luas area yang terbakar, kurang lebih 20 meter persegi, dengan kedalaman 6 sampai dengan 7 meter, mulai dari atas sampai bawah,” kata Wasis, saat dikonfirmasi, Senin .Wasis lantas mengatakan, sebanyak 11 kendaraan pemadam kebakaran (damkar) dari Pos Pasar Turi, Tambakrejo, Margomulyo, Pakis, Wiyung, Rungkut dan Grudo diterjunkan.Selain itu, juga ada lima regu penyelamat yang diterjunkan untuk melakukan pemadaman.Baca juga: Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Dina Martiana, Korban Kebakaran di Hong Kong“Unit tempur tiba di lokasi kapal kontainer terbakar sekitar pukul 05.21 WIB dan langsung melakukan pemadaman. Api pokok padam sekitar pukul 09.05 WIB,” ujarnya.Wasis mengungkapkan, kapal kontainer tersebut mengalami kebakaran di bagian mesinnya. Kemudian, api tersebut terus membesar hingga merembet hingga ke ruang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM).Namun, menurut Wasis, pihaknya masih belum mengetahui penyebab kapal kontainer itu terbakar.Di sisi lain, dia memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa kebakaran tersebut.“Setelah dilakukan penyisiran ulang, sempat ditemukan satu titik (api) lagi. (Awalnya) BBM Keseluruhan 9 ton kemudian BBM cadangan hitam 2 Ton dan BBM saat ini tinggal 40 persen,” kata Wasis.Baca juga: Sri Wahyuni, Pekerja Migran Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong Dimakamkan


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 09:30