Lansia di Atas 75 Tahun Bisa Dapat Kado Rp 5 Juta dari Pemkab Badung

2026-02-04 04:12:45
Lansia di Atas 75 Tahun Bisa Dapat Kado Rp 5 Juta dari Pemkab Badung
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menargetkan program spesial untuk warga lanjut usia (lansia) yang memasuki usia 75 tahun ke atas pada Desember 2025. Para warga lansia akan diberikan 'hadiah' sebesar Rp 5 juta per lansia dan diberikan saat penerima berulang tahun, yakni dalam bulan kelahirannya."Tahun 2025 ini, Desember ini, saya akan me-declare program baru bagi warga masyarakat Badung yang mampu mencapai usia 75 tahun ke atas, di saat ulang tahun dalam bulan itu. Kami akan berikan reward sebesar Rp 5 juta," tegas Adi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).Adi menyebut program yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung ini merupakan bentuk apresiasi terhadap para lansia dan diharapkan memotivasi mereka menjaga kesehatan. Adi meminta agar lansia di Badung menjaga diri baik-baik dengan tetap menerapkan pola hidup sehat demi keberlangsungan hidup masa depan."Ini salah satu bentuk juga penghargaan kepada lansia agar benar-benar dia menjaga kesehatannya, sehingga bisa hidup panjang umur," ajak Adi.Sebelumnya, Pemkab Badung butuh waktu mematangkan program insentif ini dengan fokus mengkaji aspek regulasi. Hal ini penting untuk memastikan program berjalan mulus tanpa melanggar ketentuan hukum.Pada wawancara awal November 2025, Adi mengatakan salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan, yakni pemberian penghargaan tunggal di saat lansia berulang tahun. Penghargaan ini diakumulasikan dari dana yang dialokasikan per bulan, sehingga tidak diberikan secara terus-menerus setiap bulan.Skema pemberian yang hanya sekali dalam setahun itu didasarkan pada pemikiran bahwa pemberian tersebut bersifat penghargaan, bukan tunjangan bulanan. Adi memberikan contoh perhitungan skema penghargaan ulang tahun tersebut."Ada pemikiran kemarin, ini akan diberikan setiap lansia itu berulang tahun. Jadi berbentuk penghargaan," kata Adi."Kalau penghargaan itu kan sekali, nggak mungkin terus-menerus," pungkasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 04:05