Jaksa Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Lima Terdakwa Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun di Cilegon

2026-01-11 18:40:07
Jaksa Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Lima Terdakwa Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun di Cilegon
SERANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon resmi mengajukan banding atas vonis satu setengah tahun penjara terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan proyek Rp 5 triliun ke PT Chandra Asri Alkali (CAA).Kelima terdakwa yakni mantan Ketua Kadin Muhamad Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatulloh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Isbatullah Alibasja, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri, dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan Zul Basit.Langkah banding tersebut diambil karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa. Banding didaftarkan pada Rabu , lima hari setelah putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Serang.Baca juga: Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, 3 Pengurus Kadin Cilegon Divonis 1,5 Tahun Penjara“Hari Rabu kemarin menyatakan banding dengan alasan putusan hakim menurut kami belum memenuhi rasa keadilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasruddin kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis .Nasruddin menjelaskan, vonis satu setengah tahun yang dijatuhkan hakim belum mencapai dua pertiga dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman empat tahun penjara untuk Muhamad Salim dan tiga tahun bagi empat terdakwa lainnya.“Kalau perkara menarik perhatian umum itu kan harus dua pertiga. Kalau mengungkapkan alasan jaksa banding itu tadi, karena putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan yang menurut jaksa seharusnya diputus empat tahun,” ujar Nasruddin.Selain soal lamanya hukuman, jaksa juga menyoroti adanya perbedaan pasal yang terbukti antara tuntutan jaksa dan putusan hakim.Jaksa menilai Muhamad Salim terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Sementara empat terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) dalam dakwaan kesatu.Namun, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).“Kami menuntut dengan dua pasal yang terbukti, cuma hakim hanya membuktikan satu pasal. Jadi karena perbedaan pertimbangan hakim saja alasannya,” kata Nasruddin.Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Hasanuddin telah membacakan vonis satu setengah tahun kepada lima terdakwa terkait kasus percobaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA) pada Kamis .


(prf/ega)