Perpanjang SIM di DIY Saat Libur Nataru 2025/2026: Cek Jadwal!

2026-01-11 22:35:51
Perpanjang SIM di DIY Saat Libur Nataru 2025/2026: Cek Jadwal!
YOGYAKARTA, - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan penutupan sementara seluruh layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).Melalui akun resmi Instagram Ditlantas Polda DIY, disampaikan bahwa layanan SIM akan tutup atau tidak beroperasi pada 25-26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.Penutupan ini berlaku untuk seluruh jenis layanan, termasuk Pelayanan SKUKP, SIM Corner, dan Bus SIM Keliling.Baca juga: Review Lepas L8: SUV PHEV Nyaman Ala TiongkokSehubungan dengan penutupan tersebut, Ditlantas Polda DIY memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut."Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember dan 1 Januari 2026 dapat diperpanjang pada tanggal 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan," tulis unggahan tersebut.Terkait biaya, besaran tarif perpanjangan SIM tetap sama seperti hari normal dan telah diatur dalam peraturan yang berlaku.Untuk perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2, biaya yang dikenakan sebesar Rp 80.000.Sementara itu, perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 dikenai tarif Rp 75.000.Adapun untuk SIM D dan SIM D1, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp 30.000.Sebagai informasi, dispensasi perpanjangan SIM diberikan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama.Baca juga: Jelang Libur Nataru, Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis Masih TersediaDengan adanya dispensasi ini, pemohon tetap dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus membuat SIM baru, selama masih dalam periode yang telah ditentukan oleh kepolisian.Masyarakat diimbau untuk memperhatikan masa berlaku SIM dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan guna menghindari kendala saat proses perpanjangan.


(prf/ega)