Lupa Jumlah Hari Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Kemenag

2026-01-12 11:52:52
Lupa Jumlah Hari Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Kemenag
- Bulan puasa atau Ramadhan 2026 diketahui akan segera tiba tak lama setelah pergantian tahun nanti.Berdasarkan kalender Hijriah Kementerian Agama (Kemenag), awal Ramadhan 1447 H diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.Namun, pemerintah akan menetapkan secara resmi awal puasa Ramadhan 2026 melalui sidang isbat pada akhir Syaban 1447 H atau awal Februari 2026.Meski begitu, terdapat kewajiban bagi umat Islam, terkhusus bagi perempuan yang memiliki utang puasa Ramadhan untuk melunasinya sebelum kembali memasuki bulan puasa berikutnya.Namun, tidak jarang utang puasa tersebut tertunda pembayarannya hingga berbulan-bulan, bahkan membuat sebagian perempuan lupa berapa jumlah hari puasa yang perlu diganti.Lantas, bagaimana hukum melunasi utang puasa bagi perempuan sebelum memasuki bulan Ramadhan? Dan bagaimana jika lupa jumlah hari yang diganti?Baca juga: Kapan Puasa Ramadhan dan Lebaran 2026? Ini Jadwal Lengkap Beserta Libur PanjangnyaDirektur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kementerian Agama (Kemenag) RI, Arsad Hidayat mengungkapkan bahwa wajib hukumnya dalam ajaran Islam seorang perempuan melunasi utang puasa Ramadhan sebelum datang Ramadhan berikutnya."Kewajiban ini dikenal dengan istilah qadha puasa, yaitu mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan sejumlah hari yang sama dengan hari yang tidak dijalankan," jelas Arsad ketika dihubungi Kompas.com pada Rabu . Arsad melanjutkan, ketentuan tersebut didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menegaskan bahwa penggantian puasa dilakukan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.Baca juga: Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan KeutamaannyaDalam pelaksanaannya, Arsad mengatakan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan."Tidak terdapat dalil yang mewajibkan qadha puasa dilakukan berturut-turut. Ayat Al-Baqarah 184 tersebut hanya menekankan kewajiban mengganti puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan," jelas Arsad.Hal ini juga dikuatkan oleh hadis yang secara jelas menyatakan bahwa qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan secara terpisah atau berurutan sesuai dengan kemampuan dan pilihan orang yang bersangkutan.Arsad mengutip sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Daruquthni dari Ibnu Umar, berikut bunyinya:"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan." (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar). Baca juga: Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Dilakukan Hanya Sehari atau Dua Hari? Ini PenjelasannyaApabila seorang perempuan memiliki utang puasa namun lupa jumlah hari yang harus diganti, atau utang puasanya menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya, Arsad mengatakan hal yang dapat dilakukan adalah berijtihad.


(prf/ega)