Mendes Diminta Ubah Aturan Dana Desa, Bisa Digunakan Rehabilitasi Banjir Aceh

2026-01-17 00:05:51
Mendes Diminta Ubah Aturan Dana Desa, Bisa Digunakan Rehabilitasi Banjir Aceh
ACEH UTARA, – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI Yandri Susanto diminta untuk membuat regulasi baru agar dana desa bisa digunakan untuk pembangunan pascabanjir. Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Blang Peuria Husni. Desa Blang Peuria berada di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Senin Pasalnya, saat ini merujuk pada aturan yang ada, dana desa tidak bisa digunakan untuk rekontruksi dan rehabilitasi desa  pascabanjir. Baca juga: Instruksikan Anggota Turun ke Dapil, Ketua DPRK Aceh Utara: Jangan Ada Lagi Cerita Tak Ada Bantuan“Kami harap bisa recofusing anggaran, bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur, rumah hancur dan lainnya di tingkat desa. Kami minta keluarkan kebijakan khusus untuk daerah bencana,” terangnya. Dia menyebutkan sebanyak 1.920 warga desanya terdampak banjir, 15 rumah hanyut diseret banjir dan satu korban meninggal dunia.“Ini meringankan beban Presiden juga, agar pemulihan desa paska banjir cepat. Seluruh infrastruktur desa kami rusak," terangnya.Baca juga: Darurat Bencana Aceh Utara Diperpanjang, Bupati Ayahwa Ancam Copot Camat yang Tidak di LokasiSementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Aceh Utara, Saifullah, dihubungi terpisah menyebutkan dana desa harus mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Aturan ini juga berlaku seluruh Indonesia.“Kalau untuk akhir tahun 2025 ini, bisa buat musyawarah desa khusus untuk pengalihan penggunaan dana desa. Dua pekan lagi sudah berakhir tahun 2025. Namun untuk 2026, kita tunggu petunjuk teknisnya, kita harap ada kebijakan khusus untuk desa terkena bencana,” terang Saifullah.Baca juga: Nekad Tempuh Jalur Bener Meriah-Aceh Utara dalam Sehari Semalam, Berharap Tak Ada Longsor SusulanDia menyebutkan, jika dana desa bisa digunakan untuk rehabilitasi dan rekontruksi, maka pemulihan di tingkat desa paska banjir relatif lebih cepat dilakukan.“Ini meringankan beban pemerintah pusat juga. Kalau berharap dana daerah, kemampuan fiskal kami terbatas,” pungkasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 00:23