BANYUMAS, - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tidak bisa langsung menutup penambangan di kaki Gunung Slamet meskipun keberadaannya diprotes warga.Pemilik tambang diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki.Diberitakan sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Banyumas, Selasa .Mereka menuntut agar kegiatan penambangan batu granit di kaki Gunung Slamet, tepatnya di Bukit Jenar, Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng ditutup karena menimbulkan dampak negatif.Baca juga: Tambang di Kaki Gunung Slamet Merusak Sawah dan Kolam, Warga: Air Melimpah Tapi Ikan MatiKepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, mengatakan pihaknya telah melakukan penutupan sementara.Setelah itu, pemilik tambang diberi waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan kegiatan penambangan.Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bukit Jenar tersebut atas nama PT Dinar Batu Agung seluas 9,4 hektar."Sesuai prosedur perundang-undangan, setelah penghentian sementara diberikan waktu 60 hari, setelah itu akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah sanksinya meningkat untuk dilakukan pencabutan izin atau tidak," kata Mahendra usai audiensi dengan Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional di gedung DPRD Banyumas, Selasa .Baca juga: Lereng Gunung Slamet Jadi Cokelat Usai Eksplorasi PLTP, Butuh Penghijauan 28 Ribu PohonMahendra menjelaskan, pemerintah tidak bisa melakukan pencabutan izin secara tiba-tiba tanpa prosedur yang diatur dalam undang-undang."Pertambangan itu ada aturannya. Tidak bisa serta-merta dicabut hanya karena ada tuntutan. Ada mekanisme yang harus dilalui, peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, penghentian sementara, hingga pencabutan izin," ujar Mahendra.Menurut dia, aturan tersebut dibuat untuk memastikan negara tetap berjalan berdasarkan hukum.Setiap pemegang izin memiliki hak sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi. Bila kewajiban teknis tidak dijalankan, barulah teguran diberikan secara bertahap."Kalau aturan tidak dijalankan dan semua izin dicabut hanya karena ketidaksukaan, apa jadinya negara ini? Aturan itu menjamin hak kedua belah pihak, baik masyarakat maupun pemerintah," tegas Mahendra.Mahendra menyebutkan bahwa penghentian sementara tambang di Baseh dilakukan setelah tim pengawas menemukan bahwa pengelola tidak menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar.Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain, jenjang tambang terlalu tinggi, kemiringan lereng terlalu terjal, dan ketidaksesuaian pengaturan front tambang yang berpotensi membahayakan keselamatan.
(prf/ega)
Tambang di Kaki Gunung Slamet Diprotes Warga, Dinas ESDM Jateng Tak Bisa Langsung Menutup
2026-01-12 07:56:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:33
| 2026-01-12 06:32
| 2026-01-12 05:53










































