5 Anak Suku Talang Mamak Meninggal Karena ISPA di Indragiri Hulu Riau

2026-01-17 08:15:59
5 Anak Suku Talang Mamak Meninggal Karena ISPA di Indragiri Hulu Riau
PEKANBARU, - Warga Suku Talang Mamak di Dusun Datai, Desa Rantau Langsat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diserang wabah penyakit.Sebanyak 5 orang anak-anak Suku Talang Mamak meninggal dunia akibat Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).Kapolsek Batang Gansal, Iptu Agus Ferinaldi membenarkan kejadian luar biasa (KLB) ini."Ya benar. Ada 5 orang yang meninggal dunia," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu .Baca juga: Lonjakan ISPA di Dairi Capai 7.366 Kasus, RSUD Sidikalang Kekurangan Tempat TidurDia menjelaskan, korban bernama Ira, mulai sakit 26 Oktober dan meninggal 29 Oktober 2025.Kemudian, korban bernama Riki, sakit ada 8 Oktober dan meninggal dunia beberapa hari setelahnya.Korban bernama Itar, tidak diketahui sejak kapan sakit, namun meninggal dunia pada bulan Oktober.Korban bernama Andra, juga tidak diketahui kapan sakit, namun meninggal dunia pada 28 Oktober.Sedangkan korban bernama Dinda, mulai sakit 16 Oktober dan meninggal pada 2 November 2025."Korban meninggal dunia semuanya anak-anak," sebut Agus.Baca juga: Antisipasi ISPA Saat Pancaroba, Pemkot Surabaya Gratiskan Vaksin PCV untuk BalitaAgus mengatakan, pihaknya bersama petugas kesehatan dan TNI, telah melakukan berbagai upaya pencegahan.Mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pemberian obat-obatan, oksigen dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)."Kami turun bersama mencegah penularan ISPA," kata Agus.Kondisi warga di pedalaman ini, tambah dia, orang dewasa maupun anak-anak, saat ini ada yang demam, batuk, pilek, mual-mual dan hilang selera makan.Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu, Sandra saat dikonfirmasi Kompas.com terkait KLB ini, belum merespon.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 08:10