KARAWANG, - Terdakwa tindak pidana korupsi PD Petrogas Persada Giovanni Bintang Rahardjo divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, Rabu .Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin serta Hakim Anggota Novian Saputra dan Jeffry Yetta Sinaga.Dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan Giovanni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Baca juga: Kejati Kalbar Geledah Kantor Perusda Aneka Usaha, Usut Dugaan Korupsi Proyek 2018Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair."Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut Tri Yulianto Satyadi saat dikonfirmasi via telepon, Rabu .Selain itu, Giovanni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Majelis Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.145.224.363.Baca juga: Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy Diperiksa 7 Jam, Terkait Korupsi Smartboard Rp50 MiliarApabila tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa Giovanni."Jika harta benda tidak mencukupi, Terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun," kata Tri.Adapun terhadap barang bukti, majelis hakim menetapkan statusnya sesuai tuntutan JPU.Melalui putusan ini, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.Baca juga: Dikawal TNI Bersenjata, Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA Usut Dugaan Korupsi Dana PKS"Kejaksaan Negeri Karawang terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa," kata dia.Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp 7.115.224.363.Kejari Karawang menetapkan Dirut PD Petrogas Persada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang berinisial GRB sebagai tersangka pada Rabu malam.Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, mengatakan bahwa tindak pidana korupsi keuangan pada PD Petrogas Persada itu berlangsung dari 2019 sampai 2024.
(prf/ega)
Eks Dirut PD Petrogas Karawang Giovanni Bintang Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Petrogas Persada
2026-01-11 22:50:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:37
| 2026-01-11 22:31
| 2026-01-11 21:33
| 2026-01-11 21:21
| 2026-01-11 21:16










































