Platform X Twitter Bayar Denda Rp 80 Juta ke Indonesia

2026-02-02 03:08:51
Platform X Twitter Bayar Denda Rp 80 Juta ke Indonesia
Ringkasan berita: - Pemerintah Indonesia memastikan platform media sosial X (sebelumnya Twitter) membayar denda administratif hampir Rp 80 juta. Denda ini berkenaan dengan keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten pornografi.Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengatakan bahwa pembayaran denda tersebut telah dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah pemerintah menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X.Menurut Alexander, X Twitter menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.Baca juga: Pengguna X Twitter Kini Bisa Beli Nama Akun Langka di Handle Marketplace"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif," kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno.Alexander juga menilai langkah ini sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.Alexander memastikan denda administratif telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ia menegaskan, penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia."Khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital," pungkas Alexander. Baca juga: Chat Resmi Hadir di X/Twitter Gantikan DM, Pakai Enkripsi dan Bisa Video CallAdapun denda administratif terhadap platform X Twitter pertama kali dijatuhkan saat pemerintah menerbitkan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025.Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum membayar denda tersebut maupun menyampaikan tanggapan resmi.Karena itu, pemerintah kembali mengirimkan Surat Teguran Ketiga dengan nilai denda yang diperbarui menjadi Rp 78.125.000.Angka tersebut merupakan akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga, sebagai bentuk peningkatan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-02 03:00