MAGELANG, - Universitas Tidar (Untidar) mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk dua mahasiswanya, Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro, yang ditangkap atas tuduhan menghasut dalam demonstrasi berujung rusuh di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025.Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Tidar, Parmin, menyatakan surat permohonan penangguhan penahanan telah diserahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta selaku pendamping Azhar dan Yogi.“LBH Yogya yang meneruskan ke polisi. Minggu kemarin berkas sudah beres,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin .Parmin menambahkan, ada empat orang yang menjadi penjamin kedua aktivis, termasuk dirinya.Baca juga: Polisi Tangkap Lagi Mahasiswa Untidar terkait Demo Agustus, LBH: Dugaan Kriminalisasi Kuat SekaliTiga penjamin lainnya adalah Rektor Universitas Tidar Sugiyarto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Sri Mulyani, dan Dekan Fakultas Pertanian Sutrisno Hadi Purnomo.Salah satu pertimbangan yang diajukan adalah rekam jejak kedua mahasiswa yang baik di kampus dan status mereka yang sedang menjalani bimbingan skripsi.“Termasuk yang kami tanda tangani jaminan mereka tidak bepergian (selama proses hukum dilakukan),” ungkap Parmin.Selain Azhar dan Yogi, seorang alumni Untidar, Enrille Championy Geniosa, yang merupakan aktivis dari komunitas Ruang Juang, juga ditangkap Polres Magelang Kota atas tuduhan menghasut dalam kerusuhan Agustus.Mengenai permohonan penangguhan penahanan untuk Enrille, Parmin menjelaskan bahwa Untidar hanya dapat mengajukan permohonan bagi mahasiswanya.“Secara yuridis kami enggak memungkinkan (untuk Enrille),” cetusnya.Baca juga: Dua Aktivis Tersangka Penghasutan Kerusuhan Agustus, Rektorat Untidar Kaji Beri Bantuan HukumAdvokat LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, mengonfirmasi penerimaan permohonan penangguhan penahanan dari Untidar.“Sudah masuk tadi siang,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin .Royan menyatakan LBH Yogyakarta juga mengajukan permohonan serupa untuk Enrille, Azhar, dan Yogi.“Untuk Enrille, baru dari jaringan kita di nasional, daerah, termasuk budayawan-budayawan,” katanya.Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana mengatakan, permohonan penangguhan penahanan untuk ketiga aktivis telah diterima oleh Kepala Polres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum.“(Kami) mengikuti disposisi dari pimpinan dan tidak ada target waktu (pemberian jawaban kepada pemohon penangguhan penahanan),” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin .Baca juga: 2 Mahasiswa Untidar Jadi Tersangka Kerusuhan Agustus, Rektorat Jamin Bimbingan Skripsi Tetap JalanEnrille, Azhar, dan Yogi ditangkap atas tuduhan penghasutan dalam demonstrasi pada 29 Agustus.Mereka belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun terlapor.Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan.
(prf/ega)
Kasus Penghasutan Kerusuhan Agustus, Untidar Magelang Ajukan Penangguhan Penahanan 2 Mahasiswanya
2026-01-11 04:13:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:46
| 2026-01-11 02:45
| 2026-01-11 01:40
| 2026-01-11 01:35
| 2026-01-11 01:31










































