Larangan Kembang Api di Indramayu, Polisi Datangi Sentra Perajin

2026-01-16 18:02:54
Larangan Kembang Api di Indramayu, Polisi Datangi Sentra Perajin
INDRAMAYU, – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu melarang warga di wilayahnya menyalakan kembang api dan semua jenis petasan pada momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.“Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan Mabes Polri yang tidak memberikan izin penggunaan kembang api pada pergantian tahun,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Kamis .Fajar menjelaskan, larangan tersebut diberlakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama momen libur akhir tahun.Sebagai langkah pencegahan, ia telah memerintahkan jajarannya untuk mendatangi langsung sentra perajin kembang api dan petasan, salah satunya di Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang.Baca juga: Kapolres Situbondo Larang Warga Pesta Petasan dan Mercon Saat Malam Tahun BaruDi lokasi tersebut, personel Satreskrim Polres Indramayu bersama Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi dan edukasi. Para perajin diminta untuk tidak memproduksi maupun memperjualbelikan petasan menjelang malam Tahun Baru 2026.“Kami menyampaikan langsung imbauan kepada para perajin kembang api agar tidak memperjualbelikan kembang api menjelang malam Tahun Baru 2026, sejalan dengan kebijakan Kapolri,” ujar Fajar.Selain menyasar perajin, polisi juga mengajak masyarakat luas untuk tidak membeli petasan. Sebagai gantinya, warga diimbau mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna seperti doa bersama.Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.“Harapannya, masyarakat dapat merayakan malam Tahun Baru dengan lebih khidmat, penuh doa, serta rasa solidaritas terhadap saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” ucapnya.Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengingatkan masyarakat untuk aktif menjaga situasi Kamtibmas. Warga diminta tidak ragu melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan kepolisian yang tersedia.“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui call center 110,” kata Tarno.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 18:16