LEMBATA, - Kejaksaan Negeri Lembata, NTT menyetor uang senilai Rp 1 miliar ke kas negara pada Kamis .Uang tersebut merupakan hasil korupsi proyek peningkatan Jalan Lerahinga-Banitobo- Lamalela pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata tahun anggaran 2022.Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata, Risal Hidayat mengatakan, uang itu bersumber dari terpidana Lely Lumina Lay, selaku penyedia dalam proyek."Penyetoran ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Rizal.Baca juga: Jaksa Setor Rp 190 Juta dari Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas di Lembata ke Kas NegaraRizal mengungkapkan, dalam penanganan perkara kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan penuntutan.Kasus ini kemudian inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap berberdasarkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 11 Februari 2025.Diperkuat dengan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG tanggal 25 Maret 2025, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8621 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025.Dalam putusannya, terpidana Lely Lumina Lay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.Kemudian, terhadap terdakwa dijatuhi hukumanan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta.Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.Selanjutnya, menetapkan uang sebesar Rp 1 miliar, yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Lembata oleh terdakwa, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara."Uang Rp 1 miliar ini disetor ke kas negara dari rekening penerimaan lainnya (RPL) ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujar dia.Baca juga: Jaksa Setor Rp 800 Juta ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor di Flores Timur Rizal mengatakan, terpidana Lely Lumina Lay masih memiliki tanggung jawab berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.591.974.000."Kejaksaan Negeri Lembata akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.Rizal menegaskan, kejaksaan akan terus berupaya maksimal dalam melakukan penindakan, penegakan hukum, dan pemulihan aset negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
(prf/ega)
Jaksa Setor Uang Rp 1 M ke Kas Negara, Hasil Kasus Korupsi Proyek Jalan di Lembata
2026-01-12 06:35:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:26
| 2026-01-12 06:24
| 2026-01-12 05:06
| 2026-01-12 04:45
| 2026-01-12 04:05










































