– Penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode Desember 2025 kembali menarik perhatian peserta didik dan orang tua.Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status penerima secara mandiri agar bantuan yang menjadi hak siswa dapat dicairkan tepat waktu dan tidak hangus.Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan nama peserta didik tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima PIP. Pengecekan dilakukan melalui laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.Pada halaman utama, pengguna dapat langsung menuju kolom “Cari Penerima PIP”, lalu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah menyelesaikan verifikasi keamanan dan menekan tombol cek, sistem akan menampilkan status penerima secara otomatis.Namun, terdaftar sebagai penerima belum berarti dana bisa langsung dicairkan. Peserta didik tetap harus memperhatikan ketentuan terkait rekening bank.Baca juga: Cara Cek PIP Lewat HP Desember 2025: Link Resmi dan PanduannyaPeserta didik yang baru pertama kali menerima PIP atau masuk dalam kategori Surat Keputusan (SK) Nominasi diwajibkan melakukan aktivasi rekening tabungan.“Peserta didik dalam SK Nominasi harus melakukan aktivasi rekening tabungan dalam kurun waktu yang ditentukan,” bunyi ketentuan resmi PIP yang dikutip dari situs Pusat Informasi Kemendikdasmen.Aktivasi ini bertujuan agar rekening siap digunakan untuk penyaluran dana. Apabila peserta didik dalam kategori SK Nominasi tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditetapkan, status calon penerima akan dibatalkan dan bantuan tidak disalurkan.Adapun persyaratan aktivasi rekening meliputi surat keterangan dari kepala sekolah, fotokopi identitas penerima, serta formulir pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dari bank penyalur.Sementara itu, bagi siswa yang sebelumnya sudah mengaktifkan rekening dan kini tercantum dalam SK Pemberian dengan nomor rekening yang sama, aktivasi ulang tidak diperlukan.Setelah rekening dinyatakan aktif, atau bagi peserta didik yang telah memiliki SK Pemberian, dana PIP dapat ditarik melalui bank penyalur sesuai ketentuan. Bank BRI melayani siswa jenjang SD dan SMP, Bank BNI melayani siswa SMA dan SMK, sedangkan di wilayah Aceh seluruh jenjang dilayani oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).Baca juga: Jadwal dan Cara Cek Status Penerima PIP Tahun 2026Saat melakukan penarikan dana di teller bank, penerima perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua, serta buku tabungan SimPel.Selain melalui teller, siswa yang sudah memiliki kartu debit SimPel juga dapat menarik dana bantuan melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan pihak perbankan.Meski demikian, penerima diingatkan bahwa nomor rekening bisa mengalami perubahan. Hal ini biasanya disebabkan oleh perubahan data identitas di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), rekening lama yang sudah berstatus dormant atau pasif, maupun karena kenaikan jenjang pendidikan, seperti dari SMP ke SMA atau SMK.Pemerintah turut menetapkan sejumlah ketentuan yang dapat menyebabkan pembatalan status penerima PIP. Selain karena meninggal dunia, putus sekolah, atau menolak menerima bantuan, pencabutan juga dapat dilakukan apabila kondisi ekonomi keluarga peserta didik dinilai telah meningkat.Penilaian peningkatan ekonomi tersebut antara lain didasarkan pada ketidakikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN, serta pendapatan orang tua yang telah melebihi Rp 4 juta per bulan.Selain itu, peserta didik yang terbukti melakukan tindakan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau sedang menjalani pidana penjara juga dipastikan kehilangan hak atas bantuan dana PIP.Artikel ini tayang di KompasTV dengan judul Jangan Sampai Hangus, Simak Cara Cek dan Tarik Dana PIP Desember 2025
(prf/ega)
Cara Cek Penerima dan Tarik Dana PIP Desember 2025, Lengkap dengan Syaratnya
2026-01-12 03:26:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:16
| 2026-01-12 01:38
| 2026-01-12 01:20










































