Memancing di Kali Jakarta Meski Air Tercemar demi Lauk Keluarga

2026-02-04 23:44:09
Memancing di Kali Jakarta Meski Air Tercemar demi Lauk Keluarga
JAKARTA, - Aktivitas memancing di kali-kali Jakarta tetap digandrungi meski kualitas air sudah tercemar limbah.Bagi sebagian warga, kegiatan ini bukan sekadar hobi, tetapi juga sumber lauk bagi keluarga sehari-hari.Seperti Ridwan (32), pemancing yang kerap menghabiskan waktu di Kali Cengkareng Drain, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, setiap akhir pekan.Baca juga: Konsumsi Ikan Hasil Mancing di Kali Tercemar Limbah Terancam Gangguan KesehatanIa mengandalkan usus ayam sebagai umpan untuk mendapatkan ikan."Umpannya pakai usus ayam, disukai semua jenis ikan, kayak bawal. Itu ususnya mentah," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Senin .Ridwan mengaku bisa memperoleh hingga lima ekor ikan dalam sehari, yang kemudian dimasak untuk keluarga.Ia pun memahami kondisi air kali yang sudah tercemar, tetapi tetap memilih memancing demi kebutuhan rumah tangga.Baca juga: Gratis dan Lepas Stres, Warga Jakarta Pilih Mancing di Kali yang Tercemar Limbah"Harapannya kali-kali di Jakarta bisa dikasih ikan aja, biar yang pada mancing dapat gratis juga. Bisa bantu buat makan keluarga di rumah," tambah Ridwan.Pakar Lingkungan dari Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa, menyebutkan bahwa kualitas air kali di Jakarta sudah berada pada level tercemar berat.Aktivitas memancing sendiri tidak langsung mencemari sungai, tetapi bisa memperparah kondisi jika dilakukan sembarangan, misalnya membuang sampah, putung rokok, atau limbah senar pancing ke kali.Baca juga: DLH Catat 13 Anak Sungai di Jakarta Tercemar, tapi Warga Masih Asyik Memancing"Kegiatan memancing bisa memperburuk kualitas air sungai apabila menggunakan umpan berbahaya dan meninggalkan sampah di bantaran kali," jelas Mahawan.Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terus melakukan pemantauan dan kajian sumber pencemar pada anak sungai, termasuk Kali Cengkareng Drain.DLH menaruh petugas untuk pembersihan rutin, sekaligus mengevaluasi pengelolaan limbah dari kegiatan usaha melalui AMDAL, SPPL, dan UKL-UPL.Selain Ridwan, pemancing lainnya, Yanto (52), berharap pemerintah membersihkan sungai agar ikan lebih banyak dan aktivitas memancing lebih aman."Sebenarnya kali utamanya dibersihkan pemerintah supaya lebih giat lagi, apalagi kalau musim hujan sampahnya lebih banyak," ujar Yanto.Baca juga: Memancing Gratis di Kali Jakarta: Di Antara Stres Hidup dan Ancaman Limbah"Kalau bersih, ikan juga lebih banyak dan lebih aman buat yang memancing," sambung Yanto.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 22:59