Keluarga Tempuh Jalur Hukum atas Meninggalnya Martha dan Bayinya di Jayapura

2026-02-02 02:05:25
Keluarga Tempuh Jalur Hukum atas Meninggalnya Martha dan Bayinya di Jayapura
JAYAPURA, – Kasus meninggalnya Martha Ngurmetan dengan bayinya karena dugaan lambatnya penanganan medis di RS Marthen Indey, Jayapura, Papua bakal dibawa ke ranah hukum.Keluarga menyatakan bahwa meninggalnya Martha Ngurmetan dengan bayi dalam kandungan adalah kelalaian yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, sehingga keluarga akan menempuh jalur hukum.“Dari penyampaian suami almarhumah bahwa keluarga akan mengambil langkah lebih lanjut yaitu langkah penegakan hukum karena dalam penjelasan (rumah sakit) kepada kami terkonfirmasi bahwa ketidakhadiran dokter belasan jam di rumah sakit menandakan bahwa itu sebuah kelalaian,” kata perwakilan keluarga, Frans Koromat, Selasa .Baca juga: Petasan 50 Kg Meledak dalam Mobil di Sentani Papua, 2 Orang Terluka“Terlepas dari laporan perawat kepada dokter per dua jam atau tiga jam, kami menilai itu kelalaian karena kehadiran dokter secara fisik di rumah sakit itu sangat dibutuhkan oleh pasien,” sambungnya.Keluarga menilai bahwa ketidakhadiran dokter secara fisik selama belasan jam adalah bentuk kelalaian yang fatal.Apalagi dokter baru hadir di rumah sakit ketika pasien sudah dalam keadaan kritis.“Kami telah memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Kami mencari keadilan karena kami merasa ada pengabaian dalam penanganan medis terhadap anggota keluarga kami,” jelasnya.“Menurut kami kalau dokter bisa hadir secara fisik dan melihat langsung kondisi pasien dengan resikonya, maka dia bisa menggunakan pengetahuannya, nalurinya untuk memberikan penanganan dini, yang mungkin saja bisa membuat pasien tidak sampai kondisi kritis,” tuturnya.Baca juga: Speedboat Angkut 21 Penumpang Terbalik di Yapen, Polda Papua Ungkap PenyebabnyaSementara itu, Kepala Rumah Sakit Marthen Indey, Kolonel Ckm dr. Rudy Dwi Laksono, mengatakan, sejauh ini penanganan telah dilakukan sesuai SOP yang berlaku sejak pasien tiba hingga dinyatakan meninggal dunia.Namun, untuk memastikan hal tersebut, akan dilakukan audit maternal.“Kami akan mengadakan audit maternal untuk mengetahui mengapa ibu dan bayi tersebut meninggal dunia. Audit ini akan dilakukan langsung oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Jakarta melalui video conference,” kata Rudy.Audit ini rencananya akan digelar dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi seperti POGI (Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia), bidang pelayanan dan mutu Kemenkes, serta Dinas Kesehatan setempat.Evaluasi akan mencakup pemeriksaan dokumen medis, aturan SOP, hingga kompetensi personel yang bertugas saat kejadian.Baca juga: Speedboat Terbalik di Kepulauan Yapen Papua, 18 Penumpang HilangSebelumnya, seorang ibu atas nama Martha Ngurmetan dengan janin dalam kandungan meninggal dunia di RS Marthen Indey pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIT dini hari.Pasien diduga meninggal dunia karena lambatnya penanganan medis yang dilakukan pihak rumah sakit.Padahal pasien diantar ke rumah sakit pada Jumat sekitar pukul 09.30 WIT.Namun hingga Sabtu dini hari pasien meninggal dunia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 01:50