MDP, Disiplin, dan Pidana: Menjaga Keadilan Medis

2026-02-04 22:20:50
MDP, Disiplin, dan Pidana: Menjaga Keadilan Medis
PERUBAHAN besar dalam tata kelola kesehatan Indonesia beberapa tahun terakhir, membuat kita perlu menata ulang pemahaman tentang bagaimana akuntabilitas tenaga medis bekerja.Setelah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diberlakukan, hubungan antara pasien, tenaga medis, rumah sakit, dan aparat penegak hukum tidak lagi dapat dibaca dengan pola lama.Salah satu lembaga yang kini paling disorot adalah Majelis Disiplin Profesi (MDP), yang menjadi pintu pertama untuk menilai apakah pelayanan kesehatan dilakukan sesuai standar.Di tengah maraknya kasus medis yang viral dan menimbulkan kegaduhan publik, MDP kerap disalahpahami sebagai lembaga pemidanaan.Padahal, ruang kerja MDP sangat jelas: menilai disiplin profesi, bukan memutus pidana atau menentukan ganti rugi.Pengadilan pidana, perdata, dan disiplin internal lembaga adalah jalur berbeda, meskipun sering dipersepsikan publik sebagai rantai yang sama.Pasal 308 UU 17/2023 menjadi kunci dalam memahami posisi MDP. Pasal tersebut menegaskan dua hal penting.Baca juga: Majelis Disiplin Profesi dan Bahaya Kekuasaan Tanpa KompetensiPertama, pidana di bidang kesehatan hanya dapat diterapkan bila terdapat kelalaian berat atau kesengajaan yang menimbulkan akibat serius bagi pasien.Kedua, MDP dapat memberikan rekomendasi pidana bila menemukan indikasi kelalaian berat tersebut. Dengan kata lain, rekomendasi pidana bukan wewenang wajib, tetapi opsi yang hanya layak digunakan bila pelanggaran yang ditemukan benar-benar signifikan.Namun, Pasal 308 bukanlah mandat kosong. Sebelum rekomendasi pidana diberikan, harus terbukti terlebih dahulu bahwa terjadi pelanggaran terhadap tiga pilar fundamental layanan kesehatan: Standar Profesi, Standar Pelayanan, dan Standar Prosedur Operasional (SPO).Tanpa pelanggaran terhadap salah satu dari tiga pilar ini, rekomendasi pidana tidak memiliki dasar profesional.Di sinilah batas mandat MDP sangat penting untuk dijelaskan kepada masyarakat. MDP tidak menilai kausalitas—apakah tindakan dokter menyebabkan akibat tertentu. Itu adalah ranah penyidik dan ahli forensik klinis.MDP tidak menilai faktor pembenar, misalnya, keadaan darurat atau keterbatasan fasilitas. Itu adalah ranah hukum pidana.MDP juga tidak menilai faktor pemaaf, seperti situasi memaksa atau ketidakmampuan bertindak lain. Bila MDP masuk ke ranah tersebut, MDP berisiko melampaui kewenangan dan mengaburkan proses hukum.Meski demikian, dalam wacana publik sering muncul kebutuhan agar MDP memberikan penjelasan tambahan mengenai konteks klinis.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-04 20:28