JAKARTA, - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan proses pelimpahan penyidikan kasus Petral masih menunggu pelimpahan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).“Iya, itu yang terjadi. Belum ada pelimpahan secara resmi. Komunikasi informal sudah,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat .Baca juga: Kejagung Bantah Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah ke KPKKPK sudah menjalin komunikasi dengan Kejagung terkait pelimpahan dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, meminta semua pihak untuk menunggu pelimpahan perkara tersebut.Sebab, kata dia, proses penyidikan perkara baik di KPK dan Kejagung masih berjalan.“Terkait dengan perkara ini, KPK dan Kejaksaan sudah melakukan koordinasi, jadi memang nanti kita sama-sama tunggu karena memang ini juga masih sama-sama berjalan begitu (proses penyidikan), ya nanti kita tunggu proses pelimpahannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, tadi.Baca juga: Kejagung Bantah Limpahkan Kasus Minyak Mentah, Ini Respons KPKBudi mengatakan, proses penyidikan yang berjalan di Kejagung bisa membantu KPK dalam mengumpulkan bukti-bukti tambahan.“Nanti justru akan lebih mendukung lagi proses penyidikan yang KPK lakukan karena memang dalam penyidikan perkara ini KPK sudah menerbitkan Sprindik di tanggal 17 Oktober 2025,” ujarnya.Budi mengatakan, proses penyidikan berjalan positif di mana penyidik KPK berkoordinasi dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) Singapura untuk mendapatkan dokumen guna melengkapi konstruksi perkara.“Kemudian penyidik juga melakukan koordinasi langsung berangkat ke Singapura berkoordinasi dengan CPIB untuk mendapatkan dokumen dan informasi-informasi yang bisa melengkapi dalam penyidikan perkara ini,” ucap dia.Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).“Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat .Institusi ini menegaskan penyidikan perkara tersebut hingga kini masih berjalan di internal Kejaksaan.Anang menjelaskan, penyidikan kasus Petral di Kejagung mencakup periodisasi 2008-2015, berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.Baca juga: Kejagung Bantah Tukar Guling Kasus dengan KPKSementara itu, KPK menangani dugaan korupsi yang berada dalam periode 2009-2015.“Kebetulan juga KPK menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008 sampai 2015 dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah," beber Anang.
(prf/ega)
Wakil Ketua KPK: Kasus Minyak Mentah Tunggu Pelimpahan Resmi Kejagung
2026-01-12 04:31:36
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:40
| 2026-01-12 04:17
| 2026-01-12 03:37
| 2026-01-12 03:29










































