Program Magang Nasional Batch 2 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

2026-01-16 19:34:20
Program Magang Nasional Batch 2 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali membuka Program Magang Nasional batch 2 mulai hari ini, Kamis .Menteri Ketenagakerjaan (Manker) Yassierli mengatakan, program ini merupakan inisiatif yang dikoordinasikan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.Menurutnya, gelombang 2 akan dibuka untuk 80.000 peserta magang, jauh lebih banyak dibandingkan batch pertama untuk 20.000 peserta.Program Magang Nasional dikhususkan untuk para lulusan perguruan tinggi baru atau fresh graduate maksimal satu tahun.“Antusiasme dari para lulusan sangat besar. Kami berharap kuota batch II dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan di seluruh daerah,” kata Yassierli melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu .Dia menyebutkan, penyelenggara magang batch 2 tidak hanya berasal dari perusahaan, namun juga kementerian dan lembaga pemerintah pusat, termasuk unit-unit kerja vertikal di daerah.Hal tersebut membuka peluang lebih luas dan beragam bagi peserta dalam memilih lokasi magang.Baca juga: Masa Kontrak PKWT Habis, Kemenaker: Pekerja Berhak Dapat Uang KompensasiPeserta yang lolos akan mengikuti program magang nasional selama enam bulan dan menerima sejumlah fasilitas:Yassierli juga menekankan pentingnya pengawasan agar program ini tidak disalahgunakan.Kemenaker telah menyiapkan sistem monitoring dan evaluasi (monev), serta kanal pengaduan untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan.“Kita tidak ingin magang dijadikan sarana eksploitasi. Karena itu, setiap peserta wajib mengisi aktivitas harian di platform yang disiapkan, dan instansi maupun perusahaan wajib menyediakan mentor untuk membimbing mereka,” tegasnya.Baca juga: Benarkah Karyawan Boleh Cuti Tanpa Alasan dan Bukti? Ini Jawaban KemenakerKepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan, pendaftaran magang nasional batch 2 dibuka hingga 14 November 2025.“Kepada perusahaan juga masih tersedia waktu untuk mendaftarkan perusahaan dan membuka lowongan magang hingga tanggal 11 November 2025,” kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu .“Cara dan syarat pendaftaran pemagangan kurang lebih masih sama antara batch 1 dengan batch 2,” sambungnya.Berikut jadwal lengkap pendaftaran magang nasional batch 2:Baca juga: Benarkah UMR Hanya untuk Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun?Beberapa persyaratan perlu dipenuhi oleh para calon peserta magang nasional batch 2 agar lolos proses pendaftaran. Berikut rinciannya:Baca juga: Perusahaan di China Gelar Tantangan Diet, Beri Bonus Rp 1,1 Juta per 0,5 Kg Penurunan BB KaryawanProses pendaftaran magang nasional batch 2 dilakukan secara daring melalui situs yang disediakan oleh Kemenaker.Berikut tata caranya:Baca juga: Perusahaan di China Persilakan Karyawan Ambil Libur Saat Merasa Tak Bahagia


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-16 18:01