Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Tak Dapat Gaji saat Dinonaktifkan Sementara

2026-01-12 14:47:23
Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Tak Dapat Gaji saat Dinonaktifkan Sementara
JAKARTA, - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mencabut hak keuangan dari Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio yang bersalah melanggar kode etik sebagai anggota DPR.“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapat hak keuangan,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan putusan sidang etik ini, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu .Baca juga: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Diputus Bersalah, Adies Kadir-Uya Kuya TidakTeradu 1 adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar; teradu 2 adalah Nafa Urbach dari Fraksi PAN; teradu 3 adalah Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi Partai NasDem; teradu 5 Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem.“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Makhamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, 15 November 2025, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025,” tutur Adang.Baca juga: Aduan Kepada Sahroni Cs Dicabut, MKD: Perkara Dianggap Tidak Ada“Serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata dia.Putusan dibikin oleh Ketua MKD Haji Nasaruddin Dek Gam, Wakil Ketua Tb Hasanuddin, Wakil Ketua Agung Widyantoro, Wakil Ketua Imron Amin, dan Wakil Ketua Adang Daradjatun, serta jajaran anggota.Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan MKD tidak terbukti melanggar kode etik.Adapun Sahroni, Nafa, dan Eko dinyatakan bersalah melanggar kode etik.Nafa Urbach dihukum nonaktif selama tiga bulan dihitung sejak penonaktifan dari fraksinya, NasDem.Eko dijatuhi sanksi nnaktif empat bulan sejak penonaktifan eko dari DPP PAN.Sahroni dihukum nonaktif enam bulan sejak dia dinonaktifkan dari DPP Partai NasDem.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Kondisi di Indonesia sangat berbeda. Sejumlah perguruan tinggi besar masih sangat bergantung pada dana mahasiswa. Struktur pendapatan beberapa kampus besar menggambarkan pola yang jelas:Data ini memperlihatkan satu persoalan utama: mahasiswa masih menjadi “mesin pendapatan” kampus-kampus di Indonesia. Padahal di universitas top dunia, tuition hanya berkontribusi sekitar 20–25 persen terhadap total pemasukan.Ketergantungan ini menimbulkan tiga risiko besar. Pertama, membebani keluarga mahasiswa ketika terjadi kenaikan UKT. Kedua, membatasi ruang gerak universitas untuk berinvestasi dalam riset atau membangun ekosistem inovasi. Ketiga, membuat perguruan tinggi sangat rentan terhadap tekanan sosial, ekonomi, dan politik.Universitas yang sehat tidak boleh berdiri di atas beban biaya mahasiswa. Fondasi keuangannya harus bertumpu pada riset, industri, layanan kesehatan, dan endowment.Baca juga: Biaya Kuliah 2 Kampus Terbaik di di Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Terjangkau?Agar perguruan tinggi Indonesia mampu keluar dari jebakan pendanaan yang timpang, perlu dilakukan pembenahan strategis pada sejumlah aspek kunci.1. Penguatan Endowment Fund Endowment fund di Indonesia masih lemah. Banyak kampus memahaminya sebatas donasi alumni tahunan. Padahal, di universitas besar dunia, endowment adalah instrumen investasi jangka panjang yang hasilnya mendanai beasiswa, riset, hingga infrastruktur akademik. Untuk memperkuat endowment di Indonesia, diperlukan insentif pajak bagi donatur, regulasi yang lebih fleksibel, dan strategi pengembangan dana abadi yang profesional serta transparan.2. Optimalisasi Teaching Hospital dan Medical Hospitality

| 2026-01-12 14:27