Siswa Korban Bullying Meninggal, PDIP Desak Pelaku Dipidana agar Jera

2026-01-14 07:37:47
Siswa Korban Bullying Meninggal, PDIP Desak Pelaku Dipidana agar Jera
Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengaku prihatin atas kasus perundungan atau bullying di Tangerang Selatan yang berujung korban meninggal dunia. Selly mendesak agar pelaku segera dijerat pidana."Kami memandang penting agar aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara tegas dan profesional. Jika terbukti terdapat unsur pidana, maka proses hukum perlu dijalankan agar ada efek jera dan memberikan pesan yang kuat bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun," kata Selly, Rabu .Selain hukuman pidana, dia meminta ada ruang rehabilitasi bagi pelaku jika masih di bawah umur. Dia mengatakan pendekatan peradilan anak tetap harus berjalan."Komisi VIII juga melihat pentingnya memberikan ruang rehabilitasi bagi pelaku, terutama bila mereka masih di bawah umur. Pendekatan keadilan anak harus tetap dijaga, dengan mengedepankan pembinaan, konseling, serta pendidikan karakter," ujarnya. Dia mengatakan pendekatan psikologis penting. Menurutnya, hal itu dapat mencegah peristiwa serupa terulang."Pendalaman terkait aspek psikologis pelaku juga menjadi hal yang penting, agar langkah yang diambil tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memperbaiki kondisi mental dan sosial mereka," ujarnya.Selly juga mendesak sekolah memiliki sistem deteksi dini terkait potensi perundungan. Selain itu, sekolah harus membuat mekanisme pelaporan yang aman dan mudah."Penambahan tenaga profesional seperti konselor atau psikolog sekolah juga menjadi kebutuhan mendesak, khususnya di jenjang SMP dan SMA," ujarnya.Sebelumnya, seorang pelajar SMPN 19 Tangsel inisial MH (13) menjadi korban perundungan hingga mengalami luka fisik dan trauma serius. Setelah sepekan menjalani perawatan di rumah sakit, MH meninggal dunia.Tonton juga video "Puan Minta Kasus Bullying di Sekolah Tak Terulang: Ini Darurat"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-01-14 07:09