MATARAM, - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB.Kedua tersangka yang ditahan merupakan anggota DPRD NTB periode tahun 2024-2029 berinisial IJU dan MNI."Kami dari tim penyidik bidang Pidsus Kejati NTB telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, M Zulkifli Said, Kamis .Baca juga: Sudah Puluhan Tahun Berdiri, 4 Sekolah di NTB Ditutup Imbas Tak Ada SiswaKeduanya ditahan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan sekaligus menetapkan keduanya sebagai tersangka.Tersangka dipersangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Zulkifli mengatakan, dalam kasus gratifikasi ini, keduanya berperan sebagai pemberi uang."Perannya yang bersangkutan adalah pemberi uang, untuk sementara dia memberi," kata Zulkifli.Baca juga: Pemprov NTB Tetapkan Status Siaga Usai Banjir Bandang di Lombok dan SumbawaSaat ini pihak kejaksaan telah menyita barang bukti uang sekitar lebih Rp 2 miliar.Pihaknya menegaskan, bahwa tindakan hukum yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTB tersebut telah sesuai dengan SOP dan aturan KUHP dan KUHAP."Di sini saya tekankan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kejaksaan tinggi NTB tidak ada unsur-unsur politis dan tidak ada pengaruh dari apapun kami bebas sesuai dengan SOP," kata Zulkifli.Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, keduanya digiring masuk ke mobil tahanan kejaksaan.Keduanya ditahan terpisah di Lapas Kelas II A Lombok Barat dan Lapas Kelas II B Lombok Tengah."Kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Zulkifli.
(prf/ega)
Kejati Tahan 2 Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
2026-01-12 05:15:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:19
| 2026-01-12 04:52
| 2026-01-12 03:58
| 2026-01-12 03:33
| 2026-01-12 03:21










































