Menkomdigi Ingatkan Batas Usia Anak Buat Akun Medsos, PSE Lalai Akan Disanksi

2026-01-13 09:22:03
Menkomdigi Ingatkan Batas Usia Anak Buat Akun Medsos, PSE Lalai Akan Disanksi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid mengungkap aturan terkait kategori usia anak untuk membuat akun media sosial harus diterapkan oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi kepada PSE tersebut.Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini telah resmi diluncurkan pada Maret 2025."Pada Maret 2025, kita juga telah melahirkan PP nomor 17 tahun 2025 yang terkait dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik perlindungan anak atau PP tunas," kata Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).PP Tunas itu mengatur seorang anak diperbolehkan membuat akun media sosial minimal usia 16 tahun dengan harus ada pendampingan orang tua. Seorang anak baru diizinkan membuat akun secara mandiri di usia 18 tahun."Untuk rentang usia berbeda dengan negara lain, kalau di negara lain hanya menyebut satu usia. Di Indonesia ini kita atas masukan teman-teman pemerhati perkembangan anak memasukkan dua usia," kata Meutya."Yaitu kategori yang dianggap lebih ringan di usia 13 tahun, kemudian bagi PSE yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan orang tua, lalu baru di usia 18 tahun dapat memiliki akun sendiri secara mandiri," imbuhnya.Meutya meminta PSE menyeleksi ketat hal tersebut. Jika ada pelanggaran, sanksi akan diberikan kepada PSE."Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak secara teknik, secara teknologi, tidak memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya," kata Meutya."Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE. Jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut," sambungnya.Simak juga Video: Kebijakan Anak Bermedsos, Menkomdigi: Sedang Sinkronisasi-Harmonisasi[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-13 08:45