Jakarta- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sedert sanksi untuk peserta yang melanggar selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Mulai dari peringatan lisan hingga dikeluarkan dari ruangan TKA.Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto meminta proktor atau pengawas melaporkan kondisi pelaksanaan TKA di setiap ruangan. Laporan itu harus mencakup temuan pelanggaran dan dituangkan dalam berita acara.“Nanti tim proktor/pengawas akan lapor ke kami dan mereka jumlahnya sudah ada dua di setiap ruangan. Jadi, saya kira tidak sulit ya, kami juga ada zoom dari pusat untuk memantau semua ruangan. Tapi, bisa langsung diskualifikasi? Ya, bisa,” tegas Gogot usai memantau pelaksanaan TKA hari pertama di SMAN 78, Jakarta Barat, Senin .AdvertisementDalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, pihaknya sudah menetapkan tiga jenis pelanggaran terhadap peserta tes. Pertama, pelanggaran ringan. Kedua, pelanggaran sedang. Ketiga, pelanggaran berat.
(prf/ega)
Sederet Sanksi Disiapkan Kemendikdasmen untuk Peserta Pelanggar TKA
2026-01-12 03:37:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:31
| 2026-01-12 02:27
| 2026-01-12 02:11
| 2026-01-12 01:41










































