SOLO, - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terblokir menjadi masalah bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajak atau melakukan pengesahan tahunan.Pemblokiran STNK menyebabkan layanan administrasi kendaraan di Samsat tidak dapat diproses, sehingga pemilik kendaraan tidak bisa melakukan berbagai pengurusan administrasi kendaraan hingga status blokir dicabut.Dilansir dari laman resmi Samsat Digital, ada beberapa hal lain yang dapat menyebabkan kendaraan kamu menjadi terblokir.Baca juga: Cek Harga LCGC Bekas Akhir Tahun, Sigra mulai Rp 100 JutaBeberapa penyebab lain yang membuat pajak kendaraan menjadi terblokir menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor adalah:Pribadi STNK mobil Toyota Avanza milik BasorNamun, tidak perlu khawatir, STNK yang terblokir masih bisa dibuka dengan mengurusnya langsung ke Samsat.Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk diproses mengurus STNK terblokir langsung di Samsat:Baca juga: Tiket Bus AKAP Jelang Liburan Nataru, Harga Tiket Mulai NaikMaka dari itu, untuk menghindari STNK terblokir, pemilik kendaraan diimbau segera melakukan balik nama setelah jual beli, tertib membayar pajak dan denda tilang, serta memastikan kewajiban kredit kendaraan telah dilunasi.Selain itu, pemilik kendaraan disarankan rutin mengecek status kendaraan melalui layanan Samsat Digital agar seluruh proses administrasi di Samsat dapat berjalan lancar.
(prf/ega)
STNK Terblokir? Ini Penyebab dan Cara Membukanya di Samsat
2026-01-12 03:33:02
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:50
| 2026-01-12 03:33
| 2026-01-12 03:00
| 2026-01-12 02:11










































