Modus Penyelundupan Santigi dari NTT, Pelaku Gunakan Botol dan Dokumen Palsu

2026-01-12 05:29:59
Modus Penyelundupan Santigi dari NTT, Pelaku Gunakan Botol dan Dokumen Palsu
KUPANG, - Kepala Bidang Teknis KSDA Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur, Yos Ranga menegaskan bahwa Santigi kini menjadi jenis tumbuhan yang paling sering ditemukan dalam kasus peredaran ilegal di wilayah NTT.Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Peredaran dan Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Kupang, Senin .Menurut Yos, tingginya minat kolektor bonsai terhadap Santigi mendorong maraknya pengambilan dari alam tanpa izin.Ia menyebut, sebagian besar pelaku usaha dan masyarakat belum memahami mekanisme perizinan, sehingga benturan di lapangan kerap terjadi.“Santigi ini tanaman pesisir dengan populasi yang tidak besar. Banyak yang ingin mengusahakannya, tetapi harus melalui izin yang jelas. Untuk komersial, mekanismenya wajib ditempuh sesuai aturan, bukan sekadar mengambil lalu mengirim,” kata dia.Baca juga: Ada Bonsai Santigi Rp 800 Juta Dipamerkan di Kudus, Mengapa Nilainya Begitu Fantastis?Yos menyampaikan bahwa sejumlah pelaku usaha telah berkonsultasi terkait perizinan budidaya dan pengiriman Santigi.Namun, proses legalitas melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) dan pertimbangan teknis KSDA tetap harus dilalui.Ia berharap izin edar bagi pengusaha yang mengajukan dapat terbit tahun depan sehingga pemanfaatan Santigi berlangsung secara legal.Dalam operasi tahun 2025, petugas menemukan Santigi dalam jumlah besar. Sebagian bahkan disembunyikan dalam plastik hingga botol air mineral untuk mengelabui petugas.BBKSDA mencatat berbagai modus dalam perdagangan ilegal TSL, seperti pengiriman tanpa dokumen resmi, penggunaan dokumen palsu, penggunaan dokumen secara berulang, pengiriman melalui jasa ekspedisi tanpa izin, hingga penyembunyian dalam kemasan botol atau plastik.“Banyak kasus terdeteksi bukan dari laporan, tapi dari ketelitian petugas karantina di lapangan. Karena itu, kolaborasi sangat penting,” ujar Yos.Santigi tercatat sebagai temuan terbesar selama 2022–2025, dengan enam kasus penindakan.Baca juga: Dua Pemancing Terjatuh di Pantai Santigi NTT, Satu Tewas, Satu HilangAngka ini melampaui temuan satwa lain dan menunjukkan meningkatnya tekanan terhadap tumbuhan pesisir tersebut.Selain Santigi, sejumlah jenis TSL lainnya juga terlibat dalam peredaran ilegal sepanjang periode itu, antara lain elang boneli (3 kasus), kuskus, anak komodo, dan elang jari pendek (masing-masing 2 kasus), serta biawak timor, anggrek, penyu sisik, penyu hijau, dan kesturi kepala hitam (masing-masing 1 kasus).Yos mengatakan, sebagian besar persoalan di lapangan bermula dari kurangnya komunikasi antara pelaku usaha dan instansi pengawas.


(prf/ega)