Berstatus Awas, Gunung Semeru Embuskan Asap Setinggi 1.000 Meter

2026-01-31 10:06:56
Berstatus Awas, Gunung Semeru Embuskan Asap Setinggi 1.000 Meter
Aktivitas Gunung Semeru masih terhitung aktif usai meletus tiga hari lalu. Gunung Semeru dilaporkan mengembuskan asap setinggi 1.000 meter dari puncak dini hari ini.Dilansir Antara, Sabtu (22/11/2025), laporan itu berdasarkan hasil pengamatan petugas Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Badan Geologi dalam keterangan resminya itu, menyebutkan aktivitas visual menunjukkan gunung api itu tampak jelas hingga sempat tertutup kabut level 0-II.Asap kawah utama teramati berwarna putih dengan intensitas sedang hingga tinggi, membumbung sekitar 1.000 meter di atas puncak pada pukul 00.10 WIB.Cuaca di sekitar Gunung Semeru tercatat cerah hingga hujan, dengan angin lemah bertiup ke arah tenggara dan selatan, serta suhu udara berkisar 21-24 derajat Celcius.Pada aktivitas kegempaan, Gunung Semeru terekam 157 kali gempa letusan atau erupsi dengan amplitudo 10-22 mm dan durasi 58-185 detik.Gunung Semeru juga tercatat mengalami 17 kali gempa guguran, 19 kali gempa hembusan, satu gempa vulkanik dalam, enam gempa tektonik jauh, serta satu gempa getaran banjir dengan amplitudo mencapai 43 mm berdurasi 6.499 detik.Badan Geologi menegaskan bahwa masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan sejauh 20 kilometer dari puncak. Di luar jarak tersebut, masyarakat juga diminta menjauhi sempadan sungai minimal 500 meter karena potensi awan panas dan lahar masih dapat terjadi.Selain itu, kewaspadaan perlu ditingkatkan terhadap potensi awan panas guguran, aliran lava, dan lahar di sepanjang sungai berhulu puncak Semeru, terutama Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, Besuk Sat, serta sungai-sungai kecil yang menjadi anak alirannya.Gunung Semeru diketahui Meletus pada Rabu (19/11) pukul 16.00 WIB. Badan Geologi kemudian menetapkan status level IV atau awas pada gunung tersebut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-31 10:13