SOLO, – Masyarakat dilarang menyalakan petasan dan kembang api yang bisa meletus saat pesta malam tahun baru di Solo, Jawa Tengah.Larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 30 ayat 1 huruf c terkait Tertib Lingkungan.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Didik Anggono, menjelaskan bahwa segala jenis kembang api yang meletus serta petasan lontar yang berpotensi menimbulkan bunyi letusan tidak diperbolehkan."Kalau kami merujuk kepada Perda 5 Tahun 2025 Pasal 30 ayat 1 huruf c terkait Tertib Lingkungan. Jadi tidak boleh menyalakan, membunyikan petasan ya di lingkungan. Artinya pada saat itu sudah ada Perda yang kita miliki di Solo, makanya ya tidak boleh," kata Didik di Solo, Senin .Baca juga: 200 Pasukan Oranye Bakal Lembur Saat CFN Solo, Volume Sampah Diprediksi Capai 60 TonDidik menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan melalui media sosial kepada para penjual agar tidak menjajakan petasan dan kembang api.Ia juga meminta para lurah dan camat di Solo untuk mengidentifikasi tempat-tempat penjualan di wilayah masing-masing."Kami juga intensifkan patroli, monitoring manakala ada kami harapkan tidak untuk dijual di Solo yang nanti ending-nya nanti dibunyikan di lingkungan," katanya.Satpol PP akan menerjunkan personel pada gelaran Car Free Night (CFN) mulai 31 Desember 2025 sore hingga 1 Januari 2026 dini hari.Personel tersebut akan fokus pada pengamanan acara serta antisipasi gangguan masyarakat seperti copet dan petasan."Kami akan menggelar pasukan mulai jam 16.00 WIB sampai jam 01.00 WIB. Fokusnya ada di pengamanan event dan copet, petasan, atau kendaraan yang nyelonong ke dalam acara CFN. Kita akan koordinasi dengan kepolisian dan Dishub," ujar Didik.Baca juga: Larang Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru, Polisi Indramayu Sisir Toko Kelontong yang Jual Petasan/Labib Zamani Wali Kota Solo, Respati Ardi Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin .Pemerintah Kota Surakarta mendorong masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan tema "malam kepedulian" daripada pesta kembang api. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan Mabes Polri yang tidak memberikan izin terkait pesta kembang api.Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengimbau agar warga bisa mematuhi aturan tersebut demi kenyamanan bersama di lingkungan Solo."Kami mengimbau untuk bisa tidak menggelar pesta kembang api, tema yang kami dorong adalah malam kepedulian," ujar Respati Ardi.Selain pengawasan petasan, petugas juga akan mengantisipasi pedagang kaki lima (PKL) yang nekat mendirikan tenda atau lapak di bahu jalan sebelum jadwal CFN dimulai.
(prf/ega)
Warga Solo Wajib Tahu! Ini Aturan Tegas Nyalakan Petasan di Tahun Baru
2026-01-12 06:47:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:27
| 2026-01-12 05:54
| 2026-01-12 05:48
| 2026-01-12 05:48
| 2026-01-12 05:47










































