- Belakangan ini, marak beredar link pemberitahuan surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirim melalui pesan teks SMS.Hal itu diungkap warganet melalui unggahan di media sosial X, @txtdarikalsel pada Jumat .Dalam unggahannya, surat e-tilang dikirimkan dengan menyertakan link yang mengarah ke situs mirip e-tilang Kejaksaan RI.Situs tersebut memuat informasi jenis pelanggaran, tanggal jatuh tempo, nomor pelat kendaraan bermotor, dan jumlah denda tilang sebesar Rp 100.000."Anda memiliki denda lalu lintas yang belum dibayar. Silakan berurusan tepat waktu untuk menghindari denda dan hukuman tambahan. Periksa sekarang: kejaksean.cc/id," bunyi pesan tersebut.Menurut warganet, SMS e-tilang tersebut adalah penipuan dan banyak warga yang sudah menjadi korban."Kalsel pun sudah terjadi, mohon teliti dan waspada dengan web abal-abal itu," tulis warganet.Lantas, apakah Kejaksaan RI mengirimkan pemberitahuan surat e-tilang melalui SMS?Baca juga: Bayar Denda E-tilang secara Online Disebut Lebih Mahal daripada di Kejaksaan, Ini Kata PolisiKapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna memastikan bahwa surat e-tilang yang mengatasnamakan Kejaksaan RI dan dikirim melalui SMS adalah penipuan."Tidak pernah, itu penipuan. Mohon diabaikan dan dilaporkan," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin .Modus penipuan tersebut dilakukan melalui teknik web phising.Web phising adalah metode penipuan daring yang melibatkan pembuatan situs web palsu dengan meniru situs web resmi.Dengan begitu, pelaku bisa mengelabuhi korban agar memberikan informasi data pribadi.Sementara itu, Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol, Andika Bayu Adhittama menegaskan bahwa sistem e-tilang tidak pernah menggunakan SMS sebagai sarana pemberitahuan resmi.Pemberitahuan ELTE secara resmi hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp atau email.
(prf/ega)
Beredar SMS Pemberitahuan E-Tilang Menyertakan Link, Kejaksaan RI: Itu Penipuan
2026-01-12 16:40:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 16:36
| 2026-01-12 15:21
| 2026-01-12 14:48
| 2026-01-12 14:35
| 2026-01-12 14:35










































