JAKARTA, - Ambisi ekspansi sektor properti Indonesia kini menghadapi tantangan terberat, larangan keras alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).Ketika ratusan pengembang properti mengeluhkan kemandekan 306 proyek akibat terbentur regulasi lahan, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan jawaban lugas."Ini bukan hanya tentang izin, ini tentang kompensasi nyata demi kelangsungan ketahanan pangan nasional," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kamis .Baca juga: Duel Sengit Nusron Wahid Vs Pengembang Soal Lahan Sawah Jadi RumahNusron menegaskan bahwa dilema izin properti dan status LSD hanya bisa diatasi dengan satu syarat mutlak, pengembang wajib mencetak sawah baru sebagai pengganti.Nusron menyadari adanya kondisi di lapangan di mana pengembang sudah telanjur membeli, menguruk, atau bahkan memulai pembangunan di atas lahan yang kemudian dikategorikan sebagai LSD.Untuk kasus-kasus darurat yang melibatkan pembangunan yang sudah telanjur berjalan (kadung), Nusron menawarkan jalan keluar yang bersifat pengecualian, namun menuntut tanggung jawab ekologis dan pangan yang tinggi. "Bapak-bapak sudah kadung uruk atau kadung bangun, saya kasih izin. Tapi, syaratnya bapak-bapak cari lahan baru dulu. Kita setorkan ke Menteri Pertanian (Mentan), cetak jadi sawah, baru saya kasih izin," tegas Nusron.Baca juga: Bendung Wampu Dioptimalkan, Lahan Sawit Jadi Sawah 10.991 HektarDia menegaskan, poin kunci solusi bersyarat ini, bukan untuk pemerintah. Lahan sawah baru yang disetorkan ini juga bukanlah aset bagi negara, melainkan bagi pengembang itu sendiri sebagai pengganti (substitusi) aset yang mereka alihfungsikan.Kebijakan ini hanya berlaku jika pembangunan sudah telanjur dilakukan. Jika belum ada pembangunan, perizinan di atas LSD tidak akan diberikan, sejalan dengan kondisi darurat ketahanan pangan.Ultimatum ini akan mengubah dinamika negosiasi lahan, izin pembangunan properti kini diukur dengan kemampuan pengembang untuk menjaga dan menambah luas lahan sawah produktif Indonesia.BPN tidak hanya mengandalkan kebijakan ketat, tetapi juga teknologi canggih untuk meminimalisasi praktik alih fungsi lahan secara terselubung atau diam-diam.Nusron memberikan peringatan keras kepada pengembang nakal yang mencoba memanipulasi status lahan dengan mengeklaim lahan yang dulunya sawah kini sudah tidak produktif.Baca juga: Nusron Sebut Pengembang Ugal-ugalan, Bangun Properti di Lahan Sawah"Tapi kalau dulunya sawah, Bapak beli tahun 2017 memang sawah, kemudian diam-diam diuruk bilang hari ini tidak sawah, enggak bisa. Karena apa? Kami menggunakan satelit pada tahun 2020 dan tahun 2021. Kami satelit pun punya," tegas Nusron.Citra satelit menjadi bukti tak terbantahkan (hard evidence) mengenai status historis lahan. Klaim lisan pengembang akan gugur jika bertentangan dengan data visual satelit.Langkah ini adalah upaya maju BPN untuk menertibkan data Lahan Baku Sawah (LBS) dan membatasi ruang gerak pengembang yang mencoba mengakali regulasi.Baca juga: Ketahanan Pangan Butuh Sawah, Nusron Gencet Laju Alih Fungsi Lahan
(prf/ega)
Pengembang Wajib Cetak Sawah Baru jika Kadung Bangun Properti di LSD
2026-01-11 03:53:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:15
| 2026-01-11 04:08
| 2026-01-11 03:08
| 2026-01-11 03:03
| 2026-01-11 02:43










































