Samsat Serpong Raup Rp 204 Miliar, Motor Jadi Penyumbang Terbesar Tunggakan Pajak

2026-01-12 12:01:53
Samsat Serpong Raup Rp 204 Miliar, Motor Jadi Penyumbang Terbesar Tunggakan Pajak
TANGERANG SELATAN, – Samsat Serpong mencatat pendapatan lebih dari Rp 204 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025.Kepala UPTD Samsat Serpong Teguh Riadi mengatakan, program yang digagas Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu berdampak besar terhadap peningkatan penerimaan daerah.“Semua (pendapatan) Rp 204 Miliar. Banyak wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan kendaraan mereka,” ujar Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis .Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Ciputat Hasilkan Rp 188 MiliarMayoritas kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak adalah sepeda motor, dengan total mencapai sekitar 150.890 unit.Program pemutihan ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan, bebas biaya balik nama, dan penghapusan tunggakan progresif.Teguh menilai kebijakan tersebut efektif meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan.“Selain meningkatkan penerimaan, program ini juga membantu memperbarui data kepemilikan kendaraan yang selama ini tidak aktif akibat tunggakan pajak,” katanya.Samsat Serpong juga membuka layanan tambahan seperti Samsat keliling dan gerai Samsat di pusat perbelanjaan guna mempermudah masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan mereka.Baca juga: Warga Serbu Samsat Ciputat Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak KendaraanSebelumnya, program serupa juga memberikan dampak besar di wilayah kerja UPT Samsat Ciputat, Tangerang Selatan.Program pemutihan pajak di wilayahnya telah menghasilkan pendapatan hingga Rp 188 miliar.Capaian tersebut berasal dari sekitar 300.000 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang memanfaatkan program pemutihan pajak selama enam bulan terakhir.Dari jumlah itu, sekitar 80 persen merupakan kendaraan roda dua.


(prf/ega)