Viral Dugaan Pungli dan Pemalakan terhadap Wisatawan di Kawasan Wisata Golo Mori Labuan Bajo, Ini Respon ITDC

2026-01-12 06:50:54
Viral Dugaan Pungli dan Pemalakan terhadap Wisatawan di Kawasan Wisata Golo Mori Labuan Bajo, Ini Respon ITDC
LABUAN BAJO – Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan unggahan terkait dugaan pemerasan dan pemalakkan di jalan masuk ke kawasan ekonomi khusus KEK Golo Mori.Dalam narasi yang ramai di berbagai grup whatsapp pada Senin , dituliskan detail pemerasan di jalan masuk kawasan Golo Mori oleh pihak ITDC. Postingan itu disertai dengan gambar jalan masuk ke kawasan tersebut.“Berikut detail pemerasan di jalan raya oleh pihak ITDC. Tanda panah merah merupakan gerbang yang dibuat oleh ITDC sebagai tempat penjualan karcis dengan biaya 30.000/orang."'Sedangkan itu bangunan yang dimiliki oleh Perusahaan ITDC jaraknya 3 KM dari gerbang ini."Baca juga: Komodo Mati Ditemukan di Golo Mori Labuan Bajo, Diduga Ditabrak Kendaraan"Memang betul jalan ini merupakan pintu masuk KEK Golomori yang merupakan kawasan ekonomi khusus yang akan dijadikan pusat perbelanjaan dan pariwisata di Labuan Bajo ke depan,” tulis seseorang dalam grup whatsapp Informasi Labuan Bajo, Senin .“Namun dalam konsep kawasan KEK investasi atau pemilik lahan bersumber dari pemerintah termasuk ITDC dan milik swasta yang telah membeli lahan di kawasan ini.""Oleh karena itu tindakan ITDC tidak dibenarkan pengklaiman sepihak atas pemanfaatan prasarana transportasi jalan raya dalam kawasan KEK karena sebelumnya diketahui pembangunan jalan ini bersumber dari dana APBN dengan status jalan umum,” sambung dia.Postingan itu mendapat berbagai tanggapan dari anggota grup.Soal informasi yang beredar di ruang publik terkait tudingan adanya pungutan liar atau pemalakan di kawasan KEK Golo Mori itu, General Manager The Golo Mori, Wahyuaji Munarwiyanto, memberikan tanggapan.Baca juga: Jadi Polemik Bertahun-tahun, Puskesmas Tana Mori Berubah Jadi Puskesmas Golo MoriIa menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjalankan prinsip good corporate governance (GCG) serta senantiasa mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap kegiatan pengelolaan kawasan.“Kami menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya pungutan liar atau pemalakan terhadap pengguna jalan yang melintas di kawasan The Golo Mori tidak benar,” jelas Wahyuaji dalam keteranga tertulis yang diterima, Rabu siang.Ia menerangkan, penerapan tiket masuk kawasan telah dilakukan melalui mekanisme perizinan resmi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan disertai dengan kewajiban penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.Baca juga: Jadi Pelengkap Wisata Labuan Bajo, Ini Jurus ITDC Gaet Turis Berkunjung ke Golo MoriAdapun tiket masuk The Golo Mori sebesar Rp 30.000 per orang bagi wisatawan mencakup biaya operasional kawasan, yang meliputi kebersihan, keamanan, dan pengelolaan parkir sebesar Rp 5.000, serta voucher minuman (soft drink) senilai Rp 25.000, termasuk pajak sebesar 10%.“Seluruh kewajiban pajak dari penerapan tiket tersebut disetorkan kepada Dispenda. ITDC mengajak seluruh pihak untuk selalu menyampaikan pendapat secara bijak dan mengedepankan klarifikasi yang berimbang agar tidak terjadi mispersepsi di masyarakat.""Hal ini penting demi menjaga kepercayaan publik serta citra positif kawasan pariwisata yang tengah kita kembangkan bersama secara berkelanjutan,” imbuh dia.


(prf/ega)