Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Bisa lewat HP

2026-01-12 01:51:56
Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Bisa lewat HP
JAKARTA, - Status BPJS Kesehatan dapat berubah menjadi nonaktif karena beberapa alasan. Kondisi ini membuat peserta tidak bisa menggunakan layanan kesehatan, sehingga penting memahami penyebab dan cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan.Ada beberapa alasan status BPJS Kesehatan bisa nonaktif. Penyebab yang paling sering adalah tunggakan iuran, bahkan jika baru terjadi satu bulan.Perubahan status pekerjaan, seperti PHK dari perusahaan yang sebelumnya menanggung iuran, juga dapat menghentikan kepesertaan.Baca juga: Komisi IX Bakal Bahas Pemutihan BPJS Kesehatan Pekan DepanPerubahan status keluarga, misalnya anak yang sudah berusia di atas 21 tahun dan belum menikah, ikut memengaruhi keaktifan peserta.Selain itu, masalah administrasi seperti data yang belum diperbarui atau NIK yang tidak sinkron juga dapat membuat status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi nonaktif. Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, peserta dapat mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, atau call center BPJS Kesehatan.Baca juga: Pimpinan Komisi IX DPR Setuju Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan DihapusMuhammad Idris/Money.kompas.com Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.Untuk cara aktifkan BPJS Kesehatan yang nonaktif akibat tunggakan, peserta cukup melunasi iuran yang belum dibayar.Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, atau kantor pos setelah mendapatkan nomor virtual account (VA) dari aplikasi Mobile JKN.Berikut langkah aktivasi ulang melalui ponsel:Baca juga: BPJS Kesehatan Tunggu Regulasi Baru soal Mekanisme Rujukan Berbasis KompetensiIuran BPJS Kesehatan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, iuran berlaku sebagai berikut:Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran sebesar 5 persen, dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayar pekerja.Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran karena ditanggung pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.Demikian informasi seputar cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan PANDAWA. 


(prf/ega)