Update Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa di Demak, Total 8 Orang Ditangkap, 2 di Antaranya Anak

2026-01-17 02:24:16
Update Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa di Demak, Total 8 Orang Ditangkap, 2 di Antaranya Anak
DEMAK, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Polda Jawa Tengah, kembali mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap anggota Pencak Silat Nahdatul Ulama (PSNU) Kota Semarang, Muhammad Bimo Saputra (17), yang menyebabkan korban meninggal dunia.Penangkapan tiga terduga pelaku pada Selasa pagi menambah jumlah terduga pelaku menjadi delapan orang, setelah sebelumnya lima orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka."Untuk perkembangan perkara yang melibatkan hilangnya nyawa, terkait pengeroyokan, 3 tersangka, 2 anak berhadapan dengan hukum," kata Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugaraha, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa .Baca juga: Duduk Perkara Pesilat Pagar Nusa Tewas Dikeroyok Geng Motor di Demak"Update terbaru tadi malam jajaran Satreskrim Polres Demak sudah mengamankan 3 lagi," sambungnya.Namun, peran ketiga terduga pelaku yang baru diamankan masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut."Namun perkembangannya, apa perannya, akan disampaikan kemudian, sementara masih dalam pengembangan," ungkap Ari.Ari tidak merinci identitas ketiga orang yang baru diamankan tersebut.Kelima orang yang diamankan sebelumnya adalah WS (28) warga Grobogan, MB (21) warga Demak, REA (18) warga Demak, serta dua anak berhadapan dengan hukum (ABH).Baca juga: Proyek Perbaikan Pantura Demak Dihentikan saat Libur Nataru, Lalu Lintas LancarBMS meninggal dunia setelah dikeroyok massa di area flyover Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Jumat dini hari.Insiden ini bermula saat korban mengikuti kopdar lintas daerah di lapangan Kecamatan Mranggen, Kamis malam.BMS yang merupakan warga Semarang hendak mengantar rombongan ke arah Karangawen, Demak, namun di perjalanan bertemu sekelompok massa hingga dikejar dan dianiaya.BMS meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit, sementara satu rekan korban berhasil melarikan diri.Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menambahkan, tiga terduga pelaku yang baru diamankan ditangkap di lokasi yang berbeda.Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku yang Tewaskan Anggota Pagar Nusa, Imbau Pesilat Seluruh Indonesia Tidak ke Demak"Yang terakhir ini 3 orang pelaku ditangkap di Karangawen, dan Mranggen, yang bersangkutan kita amankan," ujar Anggah.Anggah berjanji akan menuntaskan kasus ini dan menindak tegas semua pelaku yang terlibat atas kematian BMS."Kita sudah berkomitmen sejak awal, menolak segala bentuk kekerasan, apapun alasannya dan terhadap siapapun juga," imbuhnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 00:01